Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TARIF Moda Raya Terpadu (MRT) dipastikan akan mengikuti jarak tempuh yang dimiliki tiap penumpang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengajuan tarif berdasarkan jarak tempuh ini sudah berdasarkan kajian yang dilakukan menyeluruh.
Tarif MRT yang diajukan untuk disetujui DPRD DKI yakni Rp1.000 per km dengan asumsi subsidi Rp513 miliar per tahun. Dengan tarif tersebut, angkutan MRT akan memiliki tarif terendah Rp3 ribu untuk jarak terpendeknya yakni dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Fatmawati.
"Tarifnya itu menyesuaikan jarak tempuhnya, jadi tiap titik keberangkatan dan kedatangan itu nanti akan menentukan berapa besarannya. Tapi secara umum rata-rata kira-kira sekitar kurang lebih Rp1.000 per km," kata Anies usai memberikan pengarahan di Musrenbang Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Baca juga: Tarif MRT belum Diputuskan, DPRD Picu Polemik Baru
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menganggap tarif tersebut masih terjangkau bagi masyarakat. Tarif itu dinilainya juga telah mengakomodasi kemauan penumpang untuk membayar (willingness to pay) serta kemampuan untuk membayar (ability to pay).
"Itu semua sudah dimasukkan juga termasuk bila harus menggunakan kendaraan pribadi. Berapa biaya yang harus dikeluarkan jadi sudah dimasukkan semua faktor itu," ujarnya.
Ia pun kembali menegaskan tarif MRT tidak akan digratiskan sesuai usul Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya dalam rapat pembahasan tarif MRT dan LRT yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3), Komisi B meminta Pemprov DKI menggratiskan biaya MRT khusus bagi warga ber-KTP Jakarta hingga akhir 2019. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat terbiasa menggunakan angkutan umum.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved