Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAYANAN pemerintahan berbagai sektor pascaditangkapnya Lurah Kalibaru, Abdul Haris terganggu. Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekertaris Kelurahan Kalibaru, Apit Suryana, mengatakan pelayanan untuk masyarakat hingga kini belum berjalan secara maksimal. Pelayanan yang tak maksimal adalah pelayanan yang menjadi kewenangan lurah antara lain, pelayanan surat keterangan riwayat tanah, surat pengantar izin mendirikan bangunan (IMB), surat perubahan data kartu keluarga (KK). balik nama surat pemberitahuan pajab terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) serta surat keterangan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) .
Baca juga: Warga Mampang Depok Mengeluh Kerap Kebanjiran
Apit yang mengaku baru sebulan silam dimutasi sebagai Sekertaris Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menerangkan pelayanan pemerintahan terkendala sejak tertangkapnya Lurah Kalibaru, Adul Haris, Kamis (14/2)
“Kita ini paling menangani beberapa jenis pelayanan seperti pengantar surat keterangan lahir, kematian, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),“ katanya, Selasa (19/2).
Tentang penangkapan Abdul Haris, dia mengaku tidak tahu banyak kronologisnya. Ia hanya tahu lurah ditangkap dari ruang kerjanya oleh tim satuan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Depok Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kota Depok dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok. Soal penangkapan ini saya no comennt,” ujarnya.
Selasa (19/2), suasana di Kantor Kelurahan Kalibaru terlihat sepi. Ruangan masih terkunci dari luar
Mujiani, 39, warga RT 005 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong mengaku tidak bisa memperoleh surat pengantar keterangan ahli waris. Dirinya mengaku kebingungan karena tidak dapat memperoleh surat keterangan ahli waris yang merupakan kewenangan lurah.
“Minggu lalu saya sudah kesini, buat surat tapi kan belum tanda tangan Lurah. Jadi hari ini kesini lagi tapi nggak ada,” kata Mujiani di Kantor Kelurahan Kalibaru.
Dia mengaku tidak tahu kalau Abdul Hamid ditangkap Satgas Saber Pungli Kota Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Abdul Haris hingga saat ini mendekam di rumah tahanan Polresta Depok.
Baca juga: Migo Dilarang Beroperasi di Semua Ruas Jalan Ibu Kota
Keluhan serupa diungkapkan Elis, 44, warga RT 005 RW 01, Kelurahan Kalibaru. Dia kebingungan mengurus perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk anaknya yang sekolah SMA.
Ia mengaku kebingungan karena KTP-E akan digunakannya sebagai salah satu syarat try out. “Namun tak ada yang nanganin soalnya lagi pada rapat katanya, kita kan gak bisa paksain juga. Biasanya bagus kok pelayanannya disini,” pungkasnya. (OL-6)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved