Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG perempuan berinisial Y mengatakan dirinya merasa diteror oleh sejumlah pihak melalui pengaksesan data-data pribadi yang ada di dalam telepon genggamnya tanpa izin.
Hal itu diduga berkaitan dengan pihak penyedia hutang daring (online) yang meneror dirinya dan sejumlah nasabah lainnya untuk menagih hutang.
Koordinator Aliansi Perlindungan Konsumen (ALPEN), Nasrul Dongoran mengatakan, karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak," kata Nasrul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).
Nasrul menyatakan, pelapor dan sejumlah nasabah lainnya mendapatkan serangkaian ancaman dari pihak yang diduga penyedia hutang online untuk segera melunasi pembayaran hutang tersebut.
Baca juga : OJK Duga Kasus Bunuh Diri karena Pinjaman dari Fintech Ilegal
Nasabah-nasabah hutang online itu mengeluhkan data pribadinya yang diakses tanpa izin oleh pihak tak diketahui. Bahkan, pihak lain yang tidak terlibat dalam hutang-piutang tersebut turut mendapat teror.
"Salah satu nasabah ada yang anaknya ditelepon pas sekolah. Padahal anaknya tidak dijadikan kontak darurat. Pihak itu pun bisa mengakses riwayat panggilan, foto-foto yang ada di HP nasabah," tutur Nasrul.
Selain itu, nasabah lainnya juga mendapatkan ancaman dari telepon dan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp, jika nasabah tersebut tidak kunjung melunasi hutang, maka dirinya akan didatangi langsung oleh sejumlah pihak.
Hal tersebut kemudian menimbulkan masalah baru. Nasabah yang merasa terancam, akan meminjam lagi ke aplikasi peminjaman uang lainnya.
"Jatuh tempo untuk melunasi yakni 7 hari. Dari situ orang-orang kemudian meminjam lagi ke aplikasi lain untuk melunasi hutangnya. Dan begitu seterusnya," jelas Nasrul.
Proses peminjaman di aplikasi juga tergolong mudah. Nasabah hanya perlu mengisi form di dalam aplikasi, meliputi foto KTP, alamat, id card kerja, dan dua nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.
Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 25 aplikasi online peminjaman uang yang mengintai pelapor. Nasrul sendiri enggan membeberkan nama aplikasi tersebut.
Dirinya juga masih belum mengetahui apakah aplikasi tersebut memiliki relasi antara satu dengan yang lainnya.
Hingga kini, pihak polisi masih menyelidiki pihak terlapor. Karena, pihak pelapor sendiri belum pernah bertatap muka dengan pihak terlapor yang selama ini mengintainya lewat dunia maya.
"Sempat kita diskusi. Akhirnya, pihak terlapor ini terbukti melanggar UU ITE Pasal 30 ayat 1 dan 2," tandas Nasrul. (OL-8)
Agar keuangan stabil, pakar-pakar keuangan ternama mengatakan bahwa perencanaan keuangan merupakan hal yang sangat penting.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved