Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLSEK Tambora, Kompol Iverson Manossoh, mengatakan pihaknya menangkap pasangan pengedar narkotika jenis sabu, yakni DA, 27, dan LPA, 29. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Iya, sepasang kekasih itu, ditangkap dengan barang bukti puluham gram sabu-sabu," kata Iverson berdasarkan keterangan resminya, Jumat (8/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kekerasan terhadap Pengawai KPK
Iverson menyebut, penangkapan pasangan kekasih itu berawal dari infomasi adanya peredaran narkoba di rumah indekos yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat. "Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/2) kemarin," sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menggeledah seluruh ruangan di kamar tersebut. Hasilnya, polisi membekuk kedua pelaku dengan barang bukti sabu sekitar 80 gram. "Kita temukan dua tersangka disana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," terangnya.
Iverson memastikan, mereka merupakan anggota jaringan Lapas. Pasalnya, dalam pemeriksaan keduanya mengakui modus peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas. Lebih lanjut, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil barang haram itu dari dalam lapas. "Mereka disuruh ambil 1 ons sabu dari Lapas Salemba. Itu diperintah oleh sosok AJS," paparnya.
Selanjutnya, mereka akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang telah disepakati lokasinya. "Iya, nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," terangnya.
Baca juga: Privatisasi Air Berlanjut, Pengamat: Anies Bisa Tekan Perusahaan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin, menjelaskan mereka diupah untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya sebesar Rp2 juta.
"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang masih memburu AJS itu," pungkas Suprihatin.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-6)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved