Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hanya melakukan pendekatan hukum terhadap pedagang kaki lima (pkl) yang membandel di Tanah Abang.
Semestinya, kata Teguh, Pemprov DKI melakukan pendekatan komprehensif untuk menata PKL Tanah Abang.
"Percuma mereka (pkl) ditertibkan kemudian tidak disediakan tempat untuk revitalisasi. PKL itu harus didata seperti sekarang, itu sudah jelas ada 650 pedagang, di luar itu pedagang baru," kata Teguh di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kamis (31/1).
Selain itu, berkaitan dengan kericuhan saat proses penertiban pkl yang terjadi beberapa waktu lalu, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya bukan pedagang.
Baca juga: Tangani PKL Bandel di Tanah Abang, Anies Tolak Negosiasi
Dari hal itu, Ombudsman melihat indikasi preman Tanah Abang kembali beraksi karena adanya kekosongan yang bisa mereka isi saat para pedagang kembali ke Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM).
"Ini jadi peluang untuk mereka menempatkan pedagang baru. Karena kami melihat tahun 2007, para pedagang harus membayar Rp40 ribu per hari per pedagang. Sekarang juga modelnya sama ketika pedagang baru masuk modelnya seperti itu," tutur Teguh.
Untuk itu, dirinya menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan opsi revitalisasi ataupun penambahan kios bagi PKL Tanah Abang agar tidak terjadi kericuhan serupa.
"Nah, itu kalau modelnya seperti ini bisa diterapkan ke seluruh kawasan, PKL di sini berapa dan siapa, jadi kalau ada revitalisasi tidak perlu ada penambahan lagi," tandas Teguh.(OL-5)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved