Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NARAPIDANA di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No 1 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatur transaksi bisnis narkotika dan obat-obatan berbahaya dari balik jeruji besi.
Rahasia ini terkuak dari tertangkapnya seorang kurir narkotik dan obat-obatan (Narkoba), Kamis malam (17/1) pukul 22.30 WIB. Kurir narkoba bernama Ario Jannero, 22, diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok di Terminal Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok. Dari penangkapan tersebut, BNN juga menyita barang bukti 3 kilogram narkoba jenis daun ganja terbungkus karton warna coklat, dibalut lakban warna coklat. Selanjutnya, BNN langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Baca juga: Maret 2019, MRT Jakarta Beroperasi Secara Komersial
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Sirait menjelaskan Ario Jannero jadi kurir narkoba sudah berlangsung selama bertahun-tahun. “Ario jadi kurir narkoba sejak 2015, “ kata Firman kepada Media Indonesia, Jumat (18/1).
Firman mengatakan, praktik bisnis gelap narkoba ini dikendalikan Muhamad Ali, narapidana seumur hidup dari balik teralis Lembaga Pemsyarakatan Bulak Kapal, Jalan Pahlawan Nomor 1 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Muhamad Ali ialah jaringan narkoba antar provinsi yang bergerak di Jakarta, Bogor, Depok, Tamgerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan memanfaatkan kurir-kurir untuk mengantar barang haram narkoba ke agen-agen. Dari keahliannya sebagai kurir narkoba, Ario mendapat honor untuk sekali antar sebesar Rp300 ribu. “Ario dibayar Rp300 ribu per sekali antar, “ paparnya.
Muhamad Ali dan Ario ujar Firman bertempat tinggal di Jalan Kamper RT 008 RW 09, Nomor 16, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. “Ario memulai karirnya sebagai kurir narkoba dari sejak usia 18,“ ungkapnya.
Selama jadi kurir narkoba, sambung Firman, Ario baru kali pertama ini tertangkap. Penangkapan terhadap Ario berawal ketika kurir itu menumpangi motor ojek sewaan dari belakang sekolah dasar negeri (SDN) Sugutamu, Kecamatan Beji ke Terminal sambil membonceng bungkusan 3 kilogram daun ganja. Daun ganja tersebut akan diberikan ke salah satu agen narkoba di Kota Depok. .
Tetapi, setiba di terminal untuk membayar ongkos. Ario rupanya tak mengantongi uang. Ia pun pergi menggesek mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di areal terminal. “Tunggu di sini. Jangan kemana-mana saya mau ambil uang dulu di ATM di terminal, titip bungkusan saya,“ kata Ario.
Baca juga: Ada Preman di Tanah Abang
Setelah pergi mencari mesin ATM, lalu kesempatan itu digunakan tukang ojek untuk mencari tahu isi bungkusan. Dirinya, kaget ketika lihat bungkusan berisi daun ganja. Ia pun tancap gas ke Kantor BNN di Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya. Bersama tukang ojek, pihak BNN menggulung Ario di Terminal Margonda, Pancoran Mas.
Firman mengatakan pihaknya akan menutuntut Ario pidana seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan hukuman seumur hidup. (OL-6)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved