Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN Diraja Malaysia memperpanjang penahanan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin (13/2) lalu.
"Hari ini adalah hari ketujuh Siti Aisyah ditahan untuk keperluan penyelidikan. Penyidik akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal (Malaysia) untuk memperpanjang penahanan. Mungkin perpanjangannya 3x24 jam," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut Iqbal, masa perpanjangan penahanan ini adalah hal biasa jika melihat hukum Malaysia. Otoritas Negeri Jiran masih memerlukan waktu untuk mencari bukti kuat supaya kasus ini dapat dibawa ke pengadilan.
Hingga kini pemerintah belum bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Siti. Iqbal memaparkan, Kemlu RI terus berupaya bernegosiasi dengan otoritas Malaysia untuk meminta akses konsuler dan memberikan pendampingan hukum bagi perempuan asal Serang, Banten itu.
"Di Malaysia maksimal penahanan sementara bagi tersangka itu 14 hari. Pengacara kami terus komunikasi dengan penyidik di kepolisian Sepang. Kami terus update perkembangan dari penyidik," ujarnya.
Pada Senin kemarin (20/2), Menteri Kesehatan Malaysia Subramaniam Sathasivam mengatakan, hasil autopsi jenazah Jong-Nam dijadwalkan keluar hari ini.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada bukti memar, luka tusukan, atau serangan jantung pada tubuh Kim Jong Nam tersebut. Jong-Nam tewas setelah diserang dua perempuan dan dia menuju klinik bandara setelah mengadu kepada petugas bandara bahwa dirinya merasa pusing lalu hilang kesadaran.
Hingga kini, polisi masih membuka segala kemungkinan dalam penyelidikan kasus ini. Setidaknya, selain Siti, tiga tersangka lainnya sudah ditahan otoritas Malaysia, yakni perempuan berkebangsaan Vietnam serta dua pria berkebangsaan Malaysia dan Korea Utara.
Polisi juga masih mencari empat pria tersangka lainnya yang diketahui berkebangsaan Korea Utara. Mereka dikabarkan telah keluar dari Malaysia di hari Jong-Nam tewas.(OL-4)
Kunjungan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pendampingan tersebut melalui pengacara yang ditunjuk pemerintah.
Namun hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur masih belum diperkenankan untuk bertemu Siti Aisyah.
Pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Menlu Retno.
Menurut pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Siti Aisyah berpeluang bebas dari jerat hukum bila kasus penyidikan pembunuhan Kim Jong nam dihentikan atas permintaan pihak keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved