Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG hakim AS telah memerintahkan Elon Musk untuk mematuhi surat panggilan dan menjawab pertanyaan dari regulator mengenai pembelian saham Twitter-nya tahun lalu.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah Musk, yang memperkuat kepemilikan sahamnya di Twitter - yang sekarang dikenal sebagai X - sebelum akhirnya membeli perusahaan tersebut dengan nilai US$44 miliar, tidak menghadiri deposisi yang dijadwalkan pada bulan September bersama Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), seperti yang tercatat dalam dokumen hukum.
"Mahkamah memberikan persetujuan terhadap permohonan SEC untuk menegakkan surat panggilan tersebut," demikian keputusan hakim California, Laurel Beeler, yang diterbitkan pada Sabtu dan dilihat oleh AFP.
Baca juga : Hakim AS Batalkan Kompensasi Kepala Eksekutif Tesla Elon Musk Senilai US$56 Miliar
Bos miliarder dan SEC sekarang memiliki waktu satu minggu untuk mencapai kesepakatan mengenai waktu dan tempat di mana Musk akan memberikan kesaksian, tambahnya.
Penyelidikan SEC berkaitan dengan seluruh pembelian saham Twitter oleh Musk pada tahun 2022 serta pernyataan dan pelaporannya kepada regulator pasar, sebagaimana dicatat dalam dokumen pengadilan.
Musk sudah menjalani dua sesi deposisi selama setengah hari pada bulan Juli bersama SEC, yang melaporkan bahwa sejak saat itu pihaknya telah menerima "ribuan dokumen" yang menimbulkan pertanyaan yang ingin dijawab.
Baca juga : Elon Musk Baru Tahu Pemerintah AS Punya Akses Penuh Data Pengguna Twitter
Keberatan Musk terhadap deposisi terkini termasuk tuduhan bahwa SEC menggunakan kekuasaannya untuk "mengganggu" dirinya, ungkap komisi itu dalam pengajuan.
"SEC sudah mengambil kesaksian Tuan Musk beberapa kali dalam penyelidikan yang keliru ini - sudahlah," kata Alex Spiro, pengacara Musk, sebagai tanggapan atas pertanyaan AFP.
Namun, SEC berpendapat bahwa "penolakan terus-menerus Musk untuk mematuhi surat panggilan administratif SEC menghambat dan menunda penyelidikan staf SEC untuk menentukan apakah pelanggaran hukum sekuritas federal telah terjadi," menurut dokumen pengadilan.
Baca juga : Di Tangan Elon Musk, Valuasi Twitter Terjun Bebas
Peran Musk di jaringan sosial ini telah dipenuhi dengan berbagai kontroversi dan menyebabkan berbagai tindakan hukum dari pihak investor, mantan karyawan, dan perusahaan yang memiliki kontrak dengan Twitter.
Para pemegang saham, misalnya, telah menggugat Musk, menuduhnya mengungkap kepemilikan sahamnya sebesar lima persen di Twitter terlalu lambat, setelah batas waktu yang ditetapkan oleh SEC. (AFP/Z-3)
Baca juga : Pembelian Twitter oleh Elon Musk Undang Penyelidikan Federal
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
AMERIKA Serikat akan terus mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ketua biro politik Hamas Ismail Haniyeh meninggal. Ini dikatakan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
PEMBUNUHAN terhadap Kepala Biro olitik kelompok perjuangan Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh di Teheran, Iran, dapat mengakibatkan perang masif di Timur Tengah.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean hendrerit vel magna euismod gravida. Donec ut laoreet dui, ac euismod sem.
api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved