Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi PBB (ICJ) mengeluarkan keputusan sela yang sangat dinantikan pada Jumat (26/1) dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas dugaan tindakan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Berikut beberapa pertanyaan kunci mengenai kasus yang telah menarik perhatian global itu.
Tidak. Pada tahap ini, ICJ hanya memutuskan akan memberlakukan perintah darurat terhadap Israel (perintah sementara, jeda peran, atau lainnya).
Keputusan mengenai Israel melakukan genosida di Gaza akan menjadi prosedur tahap kedua dan kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
Perang dimulai pada 7 Oktober, ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi terhadap Israel yang menewaskan sekitar 1.140 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.
Baca juga: Pro-Kontra Arab Saudi Buka Toko Alkohol
Kampanye militer Israel yang tiada henti di Gaza sejak itu telah menyebabkan sedikitnya 26.083 orang tewas atau sekitar 70% di antaranya wanita, anak-anak, dan remaja menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah tersebut.
"Pada tahap ini, Afrika Selatan tidak perlu membuktikan bahwa Israel melakukan genosida," kata Juliette McIntyre, dosen hukum internasional di Universitas South Australia, kepada AFP. "Mereka hanya perlu membuktikan bahwa ada risiko terjadinya genosida yang masuk akal."
"Bahkan jika pengadilan memutuskan melawan Israel, itu berarti ada risiko genosida yang masuk akal, bukan berarti ada genosida," katanya.
Afrika Selatan telah meminta ICJ untuk memberlakukan sembilan perintah terhadap Israel, termasuk segera menghentikan aktivitas militer dan memungkinkan lebih banyak akses kemanusiaan ke Gaza. Pengadilan dapat memerintahkan kesembilan perintah tersebut, tidak satu pun dari perintah tersebut, atau bahkan membuat perintahnya sendiri yang sepenuhnya berbeda.
Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Ambil Semua Langkah untuk Cegah Genosida di Palestina
"Tampaknya pengadilan akan mengabulkan beberapa permintaan yang dibuat oleh Afrika Selatan," kata Cecily Rose, asisten profesor hukum internasional publik di Universitas Leiden.
Israel berpendapat selama persidangan bahwa gencatan senjata tidak realistis karena pengadilan hanya dapat memerintahkan satu pihak saja, karena Hamas bukan bagian dari proses tersebut.
Namun, Hamas mengatakan menjelang keputusan tersebut bahwa mereka akan mematuhi perintah gencatan senjata jika Israel melakukan hal yang sama.
"Pengadilan mungkin memerintahkan gencatan senjata, tetapi menurut pendapat saya, yang lebih mungkin ialah perintah agar Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk memastikan akses terhadap makanan, air, dan bantuan kemanusiaan yang memadai," kata McIntyre.
Dari sudut pandang pengadilan, kasus ini masuk ke tahap kelebihan, yang akan menentukan Israel benar-benar melakukan genosida di Gaza. Kuncinya ialah Israel akan mematuhi potensi keputusan ICJ atau tidak.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah mengisyaratkan bahwa dia tidak merasa terikat oleh pengadilan. "Terlepas dari reaksi Israel, keputusan tersebut akan memiliki dampak yang penting," kata McIntyre.
Jika pengadilan memutuskan ada risiko genosida, hal ini akan mempersulit negara-negara lain untuk terus mendukung Israel. Negara-negara dapat menarik dukungan militer atau dukungan lainnya.
Keputusan ICJ bersifat mengikat tetapi tidak ada cara untuk menegakkannya dan beberapa negara mengabaikannya sepenuhnya. Rusia diperintahkan untuk menghentikan invasinya ke Ukraina, misalnya.
"Namun, hal ini menciptakan catatan sejarah penting yang mungkin tidak mengubah keadaan di lapangan saat ini tetapi dapat menjadi penting dalam negosiasi masa depan di bawah pemerintahan baru," sebut McIntyre. "Terakhir, ada aspek simbolis yang, mengingat konteks Israel, sangat besar."
Afrika Selatan mengajukan kasus ini terhadap Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida PBB yang dibuat pada 1948 ketika dunia bersumpah tidak akan pernah lagi setelah Holocaust. Pengajuannya menyatakan bahwa Pretoria sangat sadar akan tanggung jawab yang sangat besar dalam menuduh Israel, dari semua negara, melanggar Konvensi Genosida.
Namun pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa tidak ada serangan yang dapat membenarkan dugaan pelanggaran konvensi tersebut dan Israel punya kewajibannya sendiri sebagai negara penanda tangan untuk mencegah genosida.
Pretoria telah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina. Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa sering mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan apartheid.
Afrika Selatan dan Israel di masa lalu telah memutuskan hubungan diplomatik karena masalah ini.
ICJ mengatur perselisihan antarnegara dan sering disalahartikan dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang juga berbasis di Den Haag, yang mengadili kejahatan perang yang dilakukan oleh individu.
Kepala jaksa ICC Karim Khan telah memulai penyelidikan atas kejadian di Gaza dan berjanji meningkatkan penyelidikannya.
Lima negara termasuk Afrika Selatan pada November menyerukan penyelidikan ICC terhadap perang Gaza. Khan mengatakan timnya telah mengumpulkan sejumlah besar bukti.
Pakar hukum internasional mengatakan kepada AFP bahwa kejahatan perang kemungkinan besar dilakukan oleh kedua belah pihak.
Terakhir, PBB telah meminta ICJ untuk melihat konsekuensi hukum dari tindakan Israel di Wilayah Palestina. Ini akan menjadi opini penasihat dan tidak akan fokus pada operasi militer setelah 7 Oktober, ketika militan Hamas menyeberang ke Israel. (Z-2)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
JURU bicara pemerintah Israel, David Mencer, melontarkan pernyataan yang meremehkan dan berbahaya terhadap komisaris jenderal UNRWA Philippe Lazzarini.
PELAPOR khusus PBB Francesca Albanese menegaskan bahwa komunitas internasional telah gagal untuk menghentikan kejahatan Israel sehingga memungkinkan mereka melakukan genosida.
EMPAT dari lima orang ingin negaranya meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim. Demikian laporan survei PBB yang dianggap sebagai survei terbesar mengenai isu tersebut.
ASIA World Model United Nations (AWMUN) akan kembali hadir dengan edisi ke-8 yang akan diselenggarakan di Bali pada 12-15 Juli 2024.
Uni Eropa menilai kelaparan telah digunakan sebagai senjata perang di Jalur Gaza. Kurangnya bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza sebagai bencana buatan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved