Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BOIKOT produk-produk yang terafiliasi negara Zionis Israel yang melakukan kejahatan kemanusian dan tuduhan genosida terhadap warga Gaza Palestina, kembali digaungkan.
Di Indonesia, sejumlah bisnis perusahaan multinasional terafiliasi Israel mengalami gonjang-ganjing pasca-keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung perjuangan Palestina dan boikot produk terafiliasi Israel.
Boikot ini terus berlanjut, para pebisnis yang terdampak juga sibuk bermanuver dengan berupaya menghilangkan kesan bisnis mereka ada kaitannya dengan Israel.
Baca juga: MUI Kembali Ingatkan Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel
Bahkan ada produk air minum global yang rajin menyumbang dana dan mengirim produk air mineral ke Palestina supaya tidak dibilang ada kaitannya dengan Israel. Meskipun faktanya, induk perusahaan mereka memang terbukti punya investasi di Israel.
Upaya “Palestina Washing” yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut, karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.
“Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, fatwa MUI dalam rangka mendukung Palestina merdeka wajib terus diikuti,” kata KH Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI.
Baca juga: Wapres Dukung Fatwa MUI yang Mengharamkan Produk Pro Israel
Seruan ini digemakan saat peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia”, bertempat di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Ikhsan mengatakan, survei yang dilakukan IHW untuk mengetahui, “Sejauh mana efektifitas Fatwa no 83/2023 diikuti masyarakat. Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya?”
86,7% Responden Dukung Fatwa MUI Soal Boikot
Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7%, menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.
“Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali,” kata Ikhsan.
“Responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel, intinya konsumen kita meyakini bahwa produk nasional sudah sama dengan produk brand global,” katanya.
Menurut Ikhsan Abdullah, dukungan dan pergeseran pilihan masyarakat ke produk-produk nasional ini sangat membesarkan hati dan harus disambut oleh para produsen di Indonesia.
Baca juga: Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan, Setelah Ramai Diboikot
“Karenanya, kita harus bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendorong produk-produk seratus persen milik perusahaan Indonesia agar terus bangkit dan semakin berjaya,” katanya.
Dr. Tantan Hermansah, selaku peneliti utama IHW pada survei ini menginformasikan ada temuan yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh timnya.
“Masyarakat sudah siap shifting atau berpindah produk sangat tinggi dipilih masyarakat yang berpindah, tetapi ternyata masih lebih banyak produk yang diinginkan publik tapi tidak tersedia,” katanya
Data menunjukkan bahwa total sebanyak 84,4% responden lebih cenderung memilih produk perusahaan nasional dibandingkan produk asing yang terafiliasi dengan Israel.
Baca juga: Netizen Serukan Aksi Boikot Pembelian Brand Lokal dan Non-lokal Diduga Pro Israel, Apa Saja?
Hal ini menunjukkan, ada momentum yang bisa dimanfaatkan produsen nasional untuk menggantikan produk-produl global yang diketahui terafiliasi dengan Israel.
Momentum untuk mendorong kebangkitan produk nasional ini sebelumnya sempat digemakan Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas) yang meyakini banyak produk nasional sebenarnya mampu menggantikan produk barang yang terafiliasi dengan Israel.
Menurut Gerbang Pronas, Fatwa MUI tharus menjadi momentum besar kebangkitan produk nasional.
“Gerbang Pronas yakin produk nasional bisa menggantikan produk Israel,” kata Sekjen Gerbang Pronas, Ahmad Syakirin, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. (S-4)
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat.
Menurut perspektif Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Alasan di balik pengharaman ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber Islam yang diungkapkan ulama.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza mencapai 27.585 orang per Selasa (6/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved