Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AFRIKA Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Pretoria mengaku bangga dengan kasus yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.
Para pejabat berjubah dari kedua negara akan saling berhadapan di Aula Besar Kehakiman di ICJ, Den Haag, Belanda. Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 1948 ketika dunia berjanji tidak akan ada genosida lagi setelah Holocaust.
Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai Pengadilan Dunia itu.
Baca juga : Afrika Selatan Dapat Giliran Lebih Dulu dari Israel
Afrika Selatan telah mengaku bertanggung jawab dengan menuduh Israel melakukan genosida dan dengan tegas mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.
Baca juga : Israel Menyerang Gaza Selatan saat Blinken Menuju Mesir
Namun dalam pengajuan setebal 84 halaman ke pengadilan, Pretoria menuduh bahwa pemboman dan invasi Israel ke Gaza dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Presiden Israel Isaac Herzog mengecam tuduhan tersebut dan menjelaskan kemungkinan pembelaan negaranya. "Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” kata Herzog.
Menurut dia pihaknya akan berada di Mahkamah Internasional. "Kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami dalam menggunakan pertahanan diri di bawah hukum humaniter internasional,” katanya.
Dengan kasus yang diajukan ke ICJ, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu.
Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Namun, banyak negara yang tidak selalu mengikuti keputusan ICJ misalnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.
Asisten Profesor Hukum Internasional Publik di Universitas Leiden Cecily Rose mengatakan pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini. Masalah ini kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
“Sebaliknya, pengadilan hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” kata Rose. (AFP/Z-8)
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved