Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SINGAPURA akan menghukum gantung dua narapidana narkoba pada pekan ini, termasuk perempuan pertama dalam tempo hampir 20 tahun. Hal itu diungkapkan kelompok HAM, Selasa 25/7), sembari meminta eksekusi itu ditangguhkan.
Organisasi HAM Singapura Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan seorang pria berusia 56 tahun terbukti membawa 50 gram heroin dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.
Kemudian, seorang perempuan berusia 45 tahun, yang diidentifikasi sebagai Saridewi Djamani juga dijadwalkan dihukum gantung pada Jumat (28/7). Dia dihukum mati pada 2018 karena membawa 30 gram heroin.
Baca juga: Wow! Singapura Di Posisi Teratas Peringkat Paspor Global 2023
Jika benar dieksekusi, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak 2004 ketika penata rambut berusia 36 tahun Yen May Woen dihukum gantung karena narkoba.
TJC mengatakan kedua narapidana yang akah dihukum mati itu adalah warga Singapura dan keluarga mereka telah mendapatkan surat mengenai waktu eksekusi mereka.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan penculikan.
Baca juga: Tiongkok dan Singapura Siap Kucurkan Modal Rp1,5 Triliun ke UMKM RI
Negara Asia Tenggara itu juga memiliki salah satu hukum tertegas terhadap pelanggaran narkoba dengan siapa pun yang membawa lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin bisa dijatuhi vonis mati.
Sedikitnya 13 orang telah dihukum gantung sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi yang dihentikan selama pandemi covid-19.
Meski dikecam lembaga HAM dunia, Singapura bersikeras hukuman mati efektif meredam kejahatan di negara itu. (AFP/Z-1)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved