Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pembuangan air limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Jepang dinilai mengancam kelangsungan lingkungan dan manusia. Karenanya, rencana tersebut patut dikaji ulang guna menjaga kelestarian alam dan penduduk bumi.
"Sebagai seorang pengamat maritim, saya mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke perairan Samudera Pasifik," kata Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan resmi, Senin (10/7).
Menurut dia, rencana pemerintah Jepang itu sangat berbahaya karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara.
Oleh karena itu, dia mempercayai pembuangan limbah tersebut harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.
"Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan samudera," jelasnya.
Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, setop buang limbah radioaktif nuklir ke laut.
Selain itu, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir.
Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut.
"Langkah Tiongkok untuk melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya adalah langkah yang wajar. Seharusnya pemerintah Jepang sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982," paparnya.
Konvensi tersebut menyebutkan pencemaran laut adalah hasil dari tindakan manusia yang masuk ke dalam lingkungan laut akibat penanganan yang buruk, pembuangan yang tidak tepat, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau bahkan akibat bencana alam.
"Oleh karena itu, pembuangan limbah nuklir tersebut melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam UNCLOS 1982," tutupnya. (Z-1)
Jepang mengalami sekitar 1.500 guncangan setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi dalam skala ringan.
Penyanyi dari grup musik Aespa, Karina, dikonfirmasi telah berpisah dengan aktor Korea, Lee Jae-wook. Kabarnya, perpisahan keduanya diduga karena komentar jaha
Gempa berkekuatan 5,8 skala Richter terjadi di lepas pantai wilayah timur laut Fukushima pada Jumat pukul 00:14 pagi (Kamis 15.14 GMT)
Gugatan ini didasarkan pada tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Secara hukum, regulasi sudah mendukung bahkan perjanjian dengan negara ASEAN mendukung penggunakan nuklir ini sebagai kebutuhan energi nasional.
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menepis rencana pengoperasian komersial pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di 2032.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved