Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung Israel pada Kamis (1/9) menolak banding seorang pemukim Yahudi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman pada 2015 yang menewaskan seorang balita Palestina dan orangtuanya. Ali Dawabsha yang berusia 18 bulan terbakar sampai mati ketika rumah keluarganya di Desa Duma, Tepi Barat yang dijajah Israel, dibom pada Juli 2015.
Orangtuanya kemudian meninggal karena luka-luka mereka. Saudaranya, Ahmed, ialah satu-satunya yang selamat dari keluarga itu tetapi mengalami luka bakar yang parah.
Amiram Ben-Uliel, 25, dijatuhi tiga hukuman seumur hidup pada September 2020 atas pembunuhan tersebut. Perbuatan itu menimbulkan rasa jijik internasional dan tuduhan laxisme Israel.
Ben-Uliel, yang juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, dan konspirasi untuk melakukan kejahatan kebencian, telah mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Israel. Namun pada Kamis, tiga hakim dengan suara bulat mengonfirmasi putusan dan hukuman, menurut salinan keputusan yang dilihat oleh AFP.
Para hakim menolak banding, mengutip pengakuan Ben-Uliel, rekonstruksi TKP, dan konotasi rasial dari pembunuhan. Tindakan Ben-Uliel, "Bertentangan dengan semua nilai moral Yudaisme," tulis para hakim, "Kebencian terhadap agama lain dan rasisme tidak sesuai dengan Yudaisme."
Baca juga: Dua Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan Tepi Barat
"Pemberat kejahatan ini berbicara untuk dirinya sendiri dan tidak ada kata yang bisa menggambarkan kengeriannya," kata mereka. Pembunuhan itu menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.
Seorang pria Israel lain, berusia 17 tahun pada saat pembunuhan itu, juga dijatuhi hukuman pada 2020 hingga 42 bulan penjara karena perannya dalam serangan itu. Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari 1967.
Sekitar 475.000 pemukim Yahudi saat ini tinggal di Tepi Barat dalam komunitas yang dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional. Mereka berdampingan bersama sekitar 2,8 juta orang Palestina. (AFP/OL-14)
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
MENTERI luar negeri Turki pada Rabu (31/7) mengatakan bahwa dengan menghabisi kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, Israel juga telah membunuh perdamaian.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai sosok pemimpin biro politik organisasi perlawanan Palestina Hamas Ismail Haniyeh sebagai pejuang kemerdekaan Palestina.
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved