Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Israel Robohkan Rumah Warga Palestina Dekat Jerusalem

Mediaindonesia.com
24/11/2021 22:18
Israel Robohkan Rumah Warga Palestina Dekat Jerusalem
Buldoser Israel menghancurkan bangunan warga Palestina di area A (di bawah kendali administrasi dan keamanan Otoritas Palestina).(AFP/Hazem Bader.)

OTORITAS pendudukan Israel, Selasa (23/11) pagi, merobohkan rumah warga Palestina di daerah Wadi al-Hummus di tepi lingkungan Sur Baher, tenggara Jerusalem, menurut sumber keamanan.

Dikutip dari kantor berita Palestina, Wafa, mereka mengonfirmasi bahwa unit militer Israel mengawal dua buldoser ke daerah itu, yang terletak di dekat Resort Wisata Murad. Rumah itu memiliki tiga lantai punya Ayman al-Heih.

Pada Juli 2019, otoritas pendudukan menghancurkan 16 bangunan Palestina, yang terdiri dari 100 apartemen, di area yang sama. Padahal bangunan tersebut terletak di Area A yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi penuh Otoritas Palestina sesuai dengan Kesepakatan Oslo.

Menggunakan dalih bangunan ilegal, Israel menghancurkan rumah secara teratur untuk membatasi ekspansi Palestina di Jerusalem yang diduduki. Pada saat yang sama, kotamadya dan pemerintah Israel membangun puluhan ribu rumah di permukiman ilegal di Jerusalem Timur untuk orang Yahudi dengan tujuan mengimbangi keseimbangan demografis yang mendukung pemukim Yahudi di kota yang diduduki.

Meskipun warga Palestina di Jerusalem Timur, bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional yang telah menjadi sasaran pendudukan militer Israel sejak 1967, hak-hak kewarganegaraan mereka ditolak dan malah diklasifikasikan sebagai penduduk yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah dari kota selama lebih dari beberapa tahun.

Mereka juga didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan, layanan, dan tidak dapat mengakses layanan di Tepi Barat karena pembangunan tembok pemisah Israel.

Menurut laporan oleh kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem, Pengadilan Tinggi Israel dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang karena kebijakan mereka yang menyebabkan perampasan warga Palestina dari properti mereka di Area C Tepi Barat.

Baca juga: Mesir Didesak Wujudkan Janji Permudah Perjalanan Warga Palestina

Laporan tersebut, Fake Justice, menunjukkan bahwa dukungan pengadilan terhadap kebijakan perencanaan Israel sama saja dengan mendukung perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina. Ini kejahatan perang di bawah hukum internasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya