Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SERANG mantan perwira militer dihukum karena membunuh pemimpin kemerdekaan Bangladesh pada 1975 dilaporkan telah dieksekusi.
Abdul Majed dieksekusi gantung di Ibu Kota Dhaka setelah permohonannya untuk mendapatkan grasi presiden ditolak pekan ini.
"Dia digantung hingga tewas pada pukul 12.01 pagi hari Minggu," kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada AFP.
Dia ditangkap pada Selasa (7/4) setelah menghabiskan 25 tahun dalam pelarian atas pembunuhan Sheikh Mujibur Rahman.
Rahman--ayah dari perdana menteri saat ini, Sheikh Hasina--tewas dalam kudeta militer pada tahun 1975, bersama dengan sebagian besar keluarganya.
Kematian Rahman terjadi hanya empat tahun setelah Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan.
Majed terus tinggal di negara itu setelah kudeta tetapi diyakini ia melarikan diri ke India pada 1996 ketika Hasina terpilih sebagai perdana menteri.
Pemerintahan Hasina membatalkan undang-undang yang melindungi pembunuh ayahnya dari penuntutan, dan pada 1998 Majed dan selusin perwira tentara lainnya dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan tertinggi Bangladesh menguatkan putusan pada 2009 dan lima dari pembunuh dieksekusi segera setelah itu. Majed ditangkap setelah kembali ke negara itu bulan lalu. (BBC/OL-2)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved