Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI kembali menolak klaim historis Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perairan Natuna.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kapal asing milik Tiongkok terpantau memasuki wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Mereka melakukan pelanggaran ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal.
Berkait hal itu, Kemenlu RI sudah melayangkan nota protes keras terhadap Beijing dan memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta untuk meminta penjelasan.
Namun, dalam konferensi pers reguler, Selasa (31/12) waktu setempat, juru bicara Kemenlu Tiongkok, Geng Shuang, mengatakan Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan terkait di dekat kepulauan itu.
Geng bahkan menyebut Dubes Tiongkok di Jakarta sudah menegaskan posisi Beijing tersebut saat dipanggil oleh Pejambon.
"Sehubungan dengan pernyataan Jubir Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis RRT atas ZEEI," ujar Kemenlu dalam sebuah keterangan pers, Rabu (1/1).
Ditegaskan, klaim historis Tiongkok atas ZEEI dengan alasan para nelayan mereka telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.
Argumen itu, lanjutnya, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS (Laut China Selatan) Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh Beijing karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," kata Kemenlu RI.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," tandasnya.
Sementara itu, Geng dalam pernyataannya mengatakan Tiongkok memiliki hak historis di Laut China Selatan (SCS). Nelayan 'Negeri Panda' disebut telah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang dikatakannya legal dan sah.
"Duta Besar kami untuk Indonesia (sudah) menegaskan kembali posisi Tiongkok yang konsisten kepada pihak Indonesia," ujarnya, merujuk ke waktu DubesTiongkok di Jakarta memenuhi pemanggilan Kemenlu RI baru-baru ini.
Ia mengatakan Tiongkok ingin bekerja dengan Indonesia untuk terus mengelola perselisihan dengan baik melalui dialog bilateral, dan untuk menjaga kerja sama yang bersahabat serta perdamaian dan stabilitas di SCS. (fmprc.gov.cn/OL-11)
FILM Kabut Berduri karya sutradara Edwin tayang di Netflix hari ini, 1 Agustus 2024. Film yang hampir 80% mengambil lokasi syuting di Kalimantan itu mengikuti kisah Sanja, detektif kota besar
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
Sebuah serangan udara Israel di dekat perbatasan Libanon-Suriah telah menewaskan Mohammad Baraa Qatarji, seorang pengusaha Suriah terkemuka yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memprioritaskan penanganan kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia demi mencegah kehancuran bangsa.
Kepulauan Anambas ingin didorong menjadi kota pariwisata andalan Indonesia khususnya di daerah perbatasan.
Lahan di dalam Zona Demiliterisasi (DMZ) telah dibuka, yang menurut para ahli mungkin merupakan pelanggaran terhadap gencatan senjata yang telah lama berlaku dengan Korea Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved