Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

AS Tolak Kedatangan Kepala Militer Myanmar Terkait Rohingya

Basuki Eka Purnama
17/7/2019 09:30
AS Tolak Kedatangan Kepala Militer Myanmar Terkait Rohingya
Kepala Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing(AFP/YE AUNG THU)

AMERIKA Serikat (AS), Selasa (16/7), menolak kedatangan Kepala Militer Myanmar Min Aung Hlaing dan tiga pejabat militer lainnya karena peran mereka dalam pembersihan etnik Rohingya di negara Asia tenggara itu.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memiliki bukti kuat bahwa Min Aung Hlaing dan pejabat militer Myanmar lainnya terlibat dalam aksi kekerasan pada dua tahun lalu yang menyebabkan sekitar 740 ribu warga Myanmar melarikan diri ke Bangladesh.

"Dengan pengumuman ini, AS menjadi negara pertama yang secara terbuka mengambil langkah tegas terhadap pejabat paling senior di militer Burma," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menggunakan kata Burma untuk menyebut Myanmar.

Baca juga: Presiden RI Minta Myanmar Jaga Stabilitas Keamanan di Rakhine

"Kami khawatir pemerintah Burma belum mengambil langkah untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran HAM. Karenanya, terus terjadi pelanggaran HAM oleh militer Burma di seluruh negara itu," imbuhnya.

Pompeo menyuarakan kemarahannya setelah Myanmar, Mei lalu, membebaskan tujuh prajurit yang divonis bersalah membunuh warga Rohingya. Keputusan itu berkebalikan dengan vonis penjara 500 hari yang dijatuhkan pengadilan Myanmar kepada dua wartawan Reuters yang mengungkap aksi pembunuhan itu.

Penyelidik PBB mengatakan aksi kekerasan yang terjadi membuat jenderal-jenderal Myanmar bisa didakwa melakukan genosida dan meminta Pengadilan Kriminal Internasional memulai penyelidikan terhadap pembantaian warga Rohingya. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya