Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Lianita Prawindarti mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon dan promosi.
“Kami mengapresiasi namun ada catatan yang harus perhatikan, pertama pasal-pasal yang ada di dalam PP pada itu sebenaenya sudah pernah dituar pada PP No. 33 tahun 2012. Jadi mayoritas yang ada di PP No.28 ini bukan sesuatu yang baru,” katanya dalam Konferensi Pers daring bertajuk “Pekan Menyusui Dunia 2024 - 17 Tahun AIM” di Jakarta pada Rabu (31/7).
Nita mengungkapkan mandat pasal 33 pada PP No. 28 tahun 2024 yang baru itu sudah diatur dalam pasal 15-19 pada PP No. 33 tahun 2012. Mandat itu berisi larangan promosi yang dapat mempengaruhi pemberian ASI eksklusif.
Baca juga : Pekan Menyusui Dunia Jadi Momen Perkecil Kesenjangan Pemberian ASI Eksklusif
“Jadi sebetulnya itu terkait erat dengan PP kita yang sudah punya lama yaitu pada PP 13 tahun 2012. Ini bukan suatu info yang baru, tapi yang kami apresiasi adalah mengenai poin penekanan bahwa ada beberapa aktor yang tidak boleh mempromosikan susu formula seperti tenaga kesehatan, kader kesehatan atau posyandu, tokoh masyarakat, kemudian influencer,” tuturnya.
Menurut Nita, pada era semakin terbukanya media sosial, iklan dan promosi susu formula yang dilakukan semakin gencar harus dibatasi. Ia pun mengapresiasi bahwa kini para influencer dan kader posyandu dilarang mempromosikan susu formula untuk anak di bawah satu tahun.
“Jadi sebetulnya perubahannya tidak signifikan, tetapi hanya memperkenalkan beberapa aktor baru yang tidak boleh mempromosikan sufor. Dan kami berharap larangan promosi sufor ini tidak hanya pada produk untuk usia 6 sampai 12 bulan, tapi akan lebih baik jika larangan itu berlaku untuk produk di atas satu tahun hingga tiga tahun agar ASI eksklusif bisa diberikan secara penuh,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nita mendorong pemerintah agar setelah disahkannya PP yang berpihak pada kesehatan anak ini tidak hanya berhenti pada lembar tulisan melainkan juga menegakkan pengawasan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh berbagai pihak.
“Harus mengawasi pelaksanaan dan memberikan sanksi terkait hal yang sudah diatur, itu adalah hal yang paling penting,” tandasnya.
Jumlah bayi yang mendapat ASI eksklusif pada 2018 sekitar 6,5%, kemudian turun pada 2021 menjadi 52,5%.
Pemerintah membuat aturan soal batasan promosi susu formula (sufor) bayi sebagai langkah pemberian air susu ibu secara eksklusif untuk bayi baru lahir selama enam bulan.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Indonesia masih mengalami beberapa masalah gizi, seperti kurangnya zat besi yang dapat menjadi salah satu faktor penyebab stunting.
Profesi dokter yang langsung berhubungan dengan nyawa dan kesehatan manusia harus diatur dengan rambu yang ketat.
Masifnya promosi dan iklan produk pengganti ASI, akan berpengaruh besar terhadap keberhasilan menyusui sepasang ibu dan anak.
Disbiosis usus pada anak yang lahir secara caesar akan meningkatkan risiko masalah kesehatan di masa depan terutama pada imunitas dan tumbuh kembangnya.
Selain pemberian makanan tambahan dengan makanan lokal, hal yang paling penting adalah pemberian edukasi kepada ibu tentang cara pemberian makanan yang baik untuk anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved