Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNAH dengar peribahasa 'lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya'. Ya, peribahasa ini mengandung pesan bahwa berbeda tempat atau daerah berbeda pula adat istiadat ataupun aturannya.
Di tengah perjalanan ibadah haji, peribahasa ini perlu menjadi pegangan bagi jemaah Indonesia. Karena, selama kurang lebih 40 hari, jemaah akan berada di Tanah Suci. Di sana tentu aturan mainnya berbeda dengan yang berlaku di Indonesia. Jemaah perlu mengetahui beberapa hal yang dilarang dilakukan di Arab Saudi untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci.
Berikut sejumlah perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:
Baca juga : Hujan Deras di Madinah Sempat Tunda Kedatangan Jemaah Haji
1. Membentangkan Spanduk
Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia. Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Baca juga : Seorang Calon Haji Asal Embarkasi Solo Meningal di Tanah Suci
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
2. Berkerumun Lebih 5 Orang
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.
Baca juga : Awas, Merokok di Sekitar Masjid Nabawi Bisa Ditangkap dan Masuk Penjara
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
3. Mengambil Barang Temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.
Baca juga : Tips bagi Jemaah Haji agar Tidak Tersesat saat Beribadah di Masjid Nabawi
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.
4. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan swafoto pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.
5. Merokok
Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.
6. Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.
Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya. (Hde)
Jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, akan menjalani ritual utama dalam berhaji yakni wukuf di Arafah
Murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Ratusan jemaah calon haji itu tergabung dalam Kloter 20 Embarkasi Kertajati yang dijadwalkan terbang ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Kertajati.
PENJABAT (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian resmi melepas 81 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Sorong untuk siap berangkat ke Tanah Suci.
MASIH banyak calon haji embarkasi Kota Surabaya yang membawa benda yang dilarang dibawa saat mengikuti proses ibadah haji sehingga berakibat benda tersebut disita.
PPIH Embarkasi Solo hingga pemberangkatan calhaj kelompok terbang (kloter) 25, sedikitnya sudah memulangkan 7 jemaah yang tidak layak terbang karena sakit, ke kampung halamannya.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Kedutaan Besar Norwegia di Beirut menganjurkan semua warga Norwegia untuk meninggalkan Libanon karena ketegangan dengan Israel.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Ada juga waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved