Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEKERJA informal yang selama ini diketahui sebagai pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial dinilai sangat rentan dalam melakukan kegiatan sosialnya dalam mencari nafkah. Keberadaan jaminan sosial dinilai amat membantu di tengah kondisi pekerjaan yang rentan terjadinya kecelakaan. Menjawab kebutuhan jaminan sosial bagi pekerja informal, Radjak Hospital Salemba melalui program corporate social responsibility (CSR), memberikan bantuan premi bagi pekerja informal di wilayah Jakarta Pusat.
Direktur Utama Radjak Hospital Group yang juga salah satu pemilik Radjak Hospital Group drg Abdul Firman MBA mengatakan, dalam program CSR ini pihaknya sudah melakukan di beberapa Radjak Hospital lainnya seperti Cileungsi dan Purwakarta, Jawa Barat.
Lebih jauh, Firman menjelaskan, kegiatan CSR ini menjadi bukti kepedulian Radjak Hospital Salemba pada lingkungan sekitar rumah sakit. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan (TK) pun memiliki program melindungi masyarakat sehingga Radjak Hospital Salemba menerapkan CSR itu dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar yang terdiri dari pedagang kaki lima, marbot, sopir, juru parkir, tukang sampah dan masih banyak pekerja rentan lainnya.
Baca juga : RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
“Saat ini progres yang kami daftarkan 320. Rencana kami mencapai 1.000 pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi pekerja melalui program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian),” jelasnya, di Jakarta, Jumat (22/3).
Firman berharap pihaknya akan terus meningkatkan program CSR ini agar tercipta masyarakat sejahtera, terutama dalam perlindungan JKK dan JKM BPJS TK.
"Kami menyambut program CSR dan program BPJS TK ini sebagai kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut berbakti pada program pemerintah dalam melindungi tenaga kerja khususnya pekerja informal,” pungkas Firman.
Baca juga : Program Corporate Social Responsibility Alfaland Group dalam Perayaan Anniversary Ke-25
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Chairul Arianto menjelaskan sesuai peraturan yang ada untuk iuran pekerja informal memiliki biaya premi sekitar Rp16.800 per orang per bulan.
Dengan biaya premi sebesar itu, mereka mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk jaminan kecelakaan kerja, biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika timbul kecacatan pun akan dibayarkan pemerintah kepada tenaga kerja. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan karena kecalakaan kerja. Namun, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, tetap mendapat santunan untuk jaminan kematian," terang Chairul.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Bidik Kepesertaan dari Sektor Informal
Ia pun mengapresiasi program CSR Radjak Hospital Salemba yang membayarkan iuran premi 1.000 kepesertaan pekerja informal selama tiga bulan yakni mulai bulan pertama hingga ketiga. “Ini suatu awal bagus dan semoga ini bisa berlanjut,” ungkapnya.
Wakil Camat Senen Raviandri turut menyampaikan kegembiraannya atas CSR Radjak Hospital Salemba. Dia mengatakan selama ini belum ada pihak yang melakukan program CSR untuk warga Kecamatan Senen mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
“Selama ini kita belum pernah mendapat dana CSR bagi warga Kecamatan Senen, sekarang sudah ada. Mudah-mudahan ini bisa berlanjut ke arah lebih banyak lagi,” pungkasnya. (H-2)
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Proper Emas diraih Pendopo Field melalui corporate social responsibility CSR Program Gerakan Perempuan Lestarikan Alam Melalui Konservasi Pinang (Gemilang).
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan program CSR berprinsip kolaborasi pentahelix melibatkan pemerintah, sektor bisnis, akademisi, komunitas, dan media.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Bank DKI meraih penghargaan dari IDX Channel dalam kategori Penghargaan Khusus Sektor Keuangan dan Investasi pada IDX Channel Anugerah ESG 2024.
Bank DKI meresmikan Kebun Hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibubur, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved