Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gus Menteri karena sejatinya pendidikan Widyalaya ini telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Hindu seluruh Indonesia.
"Terima kasih kepada Gus Menteri karena telah mengeluarkan PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Dengan ini, umat Hindu kini resmi memiliki satuan pendidikan umum yang identik dengan madrasah," kata Duija, Rabu (28/2)
Baca juga : Pacu Kualitas Pendidikan Hindu, Kemenag Upayakan Alih Status dan Penegerian PTKH 2024
Selama ini, pendidikan umat Hindu hanya familiar dengan sebutan Pasraman atau lembaga pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang lebih fokus mengajarkan mata pelajaran dari agama Hindu saja seperti halnya pesantren dalam Islam.
Setelah adanya pendidikan Widyalaya ini, umat Hindu bisa lebih memperlebar jangkauan pendidikan formal bernuansa Hindu yang mana tidak hanya berfokus pada pelajaran agama Hindu saja, tapi juga akan mempelajari pelajaran umum, sehingga lulusanya lebih terbuka.
Kini, kata Duija, umat Hindu memiliki 2 payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan yakni pendidikan keagamaan (pasraman) dan pendidikan umum dengan kekhasan agama.
Baca juga : Alokasikan Bantuan Rp15,2 M untuk 110 Pasraman Hindu
"Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang Widyalaya yang identik dengan madrasah," kata dia.
Pendidikan Widyalaya ini, kata Duija, nantinya akan berjenjang dari tingkat pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya), pendidikan menengah pertama (Madyama Widyalaya), serta pendidikan menengah (Utama Widyalaya) dan pendidikan menengah kejuruan (Widyalaya Kejuruan).
"Mulai dari tingkat Pratama Widyalaya (PAUD), Adi Widyalaya (SD), Madyama Widyalaya (SMP), Utama Widyalaya (SMA), dan Utama Widyalaya Kejuruan (SMK) tentunya dengan kekhasan agama Hindu," jelas Duija.
Baca juga : Kemenag Kawal Penilaian Lahan UIII Depok yang Dikuasai Warga
Untuk pelajaran yang diajarkan, 60% nantinya mempelajari mata pelajaran umum dan 40% mata pelajaran agama. Setara dengan sekolah umum, sehingga menerima siswa dari berbagai latar belakang agama atau kepercayaan.
Duija menjelaskan, Pendidikan Widyalaya diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan peserta didik yang berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan jenjang lebih lanjut.
Tentu, lanjut Duija, ini juga akan menjadi jalan sekaligus solusi strategis terhadap penyerapan tenaga pendidik atau guru dari perguruan tinggi umum atau Hindu secara lebih optimal.
"Lulusan Widyalaya yang setara SMA atau SMK lebih mudah memilih perguruan tinggi, karena kurikulum yang diajarkan sama dengan sekolah umum. Ini adalah bentuk terobosan baru bagi pendidikan Hindu. Pendidikan Widyalaya adalah konsep pendidikan kedua yang ditetapkan Kemenag RI setelah Madrasah," tandasnya. (P-4)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved