Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA mendorong pemajuan kebudayaan nasional harus konsisten dilakukan dalam rangka mempertahankan identitas bangsa agar dapat menjawab berbagai tantangan di era globalisasi.
"Di tengah perubahan dunia yang terbilang cepat, mempertahankan identitas bangsa melalui penguatan nilai-nilai budaya dengan upaya pemajuan kebudayaan merupakan langkah penting yang harus terus ditingkatkan dalam menjawab berbagai tantangan di masa depan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2).
Catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Indonesia pada 2022 mencapai 55,13 poin. Skor IPK nasional pada 2022 itu masih berada di level cukup, kisaran 40 sampai 60 poin, belum berubah dari level tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Sistem Pendidikan Nasional Harus Mampu Jawab Kebutuhan dan Tantangan Zaman
Kerangka penilaian IPK itu terdiri dari 31 indikator yang dikelompokkan dalam tujuh dimensi yang diadopsi secara global, yaitu Ekonomi Budaya, Pendidikan, Ketahanan Sosial Budaya, Ekspresi Budaya, Budaya Literasi, Warisan Budaya, dan Gender.
Menurut Lestari, saat ini sejumlah kendala dihadapi dalam proses pengembangan kebudayaan nasional antara lain kurangnya apresiasi, regenerasi, kurang tepatnya konsep pelestarian budaya, hingga berangsur hilangnya tradisi di sejumlah daerah berhadapan dengan tantangan masuknya budaya luar dalam keseharian kita. Sejumlah kendala tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk segera diatasi.
Level IPK nasional, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, harus terus ditingkatkan dalam upaya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai budaya nasional terhadap setiap warga negara. Catatan IPK nasional itu, ujar Rerie, sejatinya dapat membantu para pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pengetahuan (evidence-based policy), sehingga perencanaan pembangunan kebudayaan dapat menjadi lebih tepat dan sesuai dengan keadaan di setiap wilayah.
Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu membangun kolaborasi dengan baik untuk meningkatkan proses pembangunan kebudayaan nasional yang berkelanjutan. Dengan nilai-nilai kebudayaan yang mengakar pada sendi kehidupan masyarakat, Rerie meyakini, dapat terbangun landasan utama tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. (Z-2)
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved