Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH melalui penantian yang cukup panjang, peraturan tentang publisher rights akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2). Regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital ini disahkan dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.
Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Agus Sudibyo mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights dapat meningkatkan daya tawar media massa Indonesia dalam menghadapi platform global. Pun sebaliknya platform global akan semakin menghargai dan berempati kepada media dan pemerintah Indonesia.
"Aturan ini menjadi momen untuk meningkatkan gairah media massa kita. Ini juga menjadi kemenangan simbolik dan politis bagi pemerintah Indonesia dalam menghadapi platform global. Pemerintah juga mampu menunjukkan bahwa kita bisa mengatur platform global dalam mekanisme perumusan kebijakan yang demokratis," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (22/2).
Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah
Agus menjelaskan bahwa jika selama ini platform-platform global kerap kali menyebarkan dan memanfaatkan konten milik media massa secara cuma-cuma untuk meraih trafik atau menambah data pengguna, hal tersebut akan dikendalikan oleh perpres tersebut. Karenanya, harus ada kerja sama dan negosiasi yang dilakukan antara pihak media massa dengan berbagai platform global.
"Melalui regulasi ini, pemanfaatan konten milik publisher tidak lagi dinilai secara cuma-cuma atau gratis. Harus ada perhitungan dan nilai ekonomi yang wajib dinegosiasikan antara pihak media massa dan platform global, baik itu media massa, media pencari, dan lainnya. Prinsip dari perpres ini harus ada harus menghasilkan pembagian remunerasi revenue yang transparan dan adil antara kedua belah pihak," jelasnya.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan bahwa peraturan ini disahkan bukan untuk melawan atau memusuhi platform melainkan menciptakan ekosistem media dengan persaingan yang lebih sehat antara platform digital dengan media massa di Indonesia. Selain itu, Agus menilai persaingan tersebut akan saling menguntungkan. Selain itu, aturan ini tidak membedakan bagi media skala besar maupun kecil.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Jadi Angin Segar bagi Insan Media
"Aturan ini tidak membedakan dan memilah dampaknya terhadap media yang besar ataupun media yang kecil. Secara hukum, posisinya sama, sehingga punya hak untuk bernegosiasi dan kerja sama secara kolektif dengan platform global," jelasnya.
Agus juga menyoroti ada problem utama arus media informasi yang terletak pada disrupsi digital. Hal itu membuat pemasukan iklan dan tingkat keterbacaan media menurun sehingga menurunkan daya bisnis media di Indonesia. Perpres ini dianggap sangat relevan untuk mengatasi permasalahan itu karena substansi utamanya ialah mewajibkan platform digital melayani permintaan negosiasi nilai ekonomi dari media.
"Perpres itu tidak mengatur perusahaan media massa memperoleh berapa dan di negara lain pun sama (hanya mengatur kewajiban negosiasi). Yang diatur ialah kewajiban platform digital melakukan negosiasi. Artinya sekali lagi perpres terkait publisher rights memperkuat posisi media," ujar Agus.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Kendati demikian, Agus menilai beberapa substansi dalam aturan ini masih harus disempurnakan. Setelah membaca isi perpres, terdapat beberapa hal yang semestinya memiliki detail penjelasan. Misalnya, kriteria jurnalisme berkualitas, perlakuan adil platform digital kepada perusahaan pers, dan bentuk-bentuk kerja sama platform digital-pers. Namun hal itu bisa dilakukan oleh badan komite sesuai amanat perpres.
"Nanti penyempurnaan perpres itu bisa dilakukan oleh komite yang akan dibentuk berdasarkan regulasi ini. Untuk saat ini, perpres publisher rights merupakan capaian terbaik yang bisa dihasilkan meskipun di beberapa bagian belum sempurna. Pun saat melihat pengalaman-pengalaman di negara lain, data menunjukkan bahwa regulasi semacam ini dibangun secara bertahap melalui proses. Karenanya, tidak sekali jadi langsung sempurna," jelasnya.
Terkait SDM yang akan menduduki komite nanti, Agus mengatakan bahwa penting menempatkan orang-orang berkualitas dan kredibel yang mampu menjalankan tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Di dalam perpres disebutkan, komite berisi paling banyak 11 orang yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
"Komite harus dibentuk segera masa transisinya selama 6 bulan. Sudah seharusnya yang ada di komite ini ialah orang yang berintegritas, kredibilitasnya diakui bersama dan memahami media, teknologi digital, hukum bisnis media dalam kaitannya dengan transformasi teknologi digital. Orang-orang dengan kriteria inilah yang menurut saya perlu dicari untuk menduduki anggota dari komite ini," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, platform digital Google Indonesia dalam pernyataan resminya mengatakan akan segera mempelajari dan mendukung aturan Perpres Publisher Right itu. Dikatakan bahwa selama ini, Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah guna membangun ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya. Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia sehingga sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," jelas perwakilan atribusi Google Indonesia kepada Media Indonesia.
Google akan memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa memiliki akses terhadap pemberitaan ke sumber-sumber yang valid, beragam, dan seimbang tanpa bias baik untuk berskala besar, menengah, maupun kecil. "Perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa aturan ini sudah ditekankan oleh Presiden Jokowi hanya berlaku bagi perusahaan pers bukan secara individu pada content creator, sehingga tidak akan membatasi kerja sama content creator dengan platform global. "Kami Dewan Pers bersama 11 konstituen sudah melaksanakan mitigasi jangan sampai ada perbedaan pendapat, terutama bagi kreator konten. Jangan sampai ada reaksi seakan-akan perpres ini membatasi kerja sama content creator dengan platform digital," jelasnya. (Z-2)
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
DEWAN Pers sedang membentuk Komite Publisher Rights sebagai tindak lanjut Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kominfo terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights
Denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita
Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved