Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MELIHAT semakin banyaknya masyarakat terutama kalangan atas yang memiliki gaya hidup memelihara satwa liar sebagai hewan peliharaan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menilai perlu adanya kebijakan hukum yang tegas. Karena selain populasinya yang semakin sedikit, menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan juga cukup berbahaya.
"Jadi masyarakat orang kaya yang luar biasa kaya itu kekayaannya jadi kebutuhannya aneh-aneh. Mungkin bisa saja kalau kita sudah punya habitat atau populasi yang cukup. Tapi kalau kita populasinya terbatas, lalu mau punah, lalu kemudian mereka menjadi hewan peliharaan itu yang bahaya. Itu dzalim namanya," tutur Anggia di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12).
Pada kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan juga dipaparkan bahwa setiap tahunnya pedagangan dan kepemilikian satwa liar masih banyak terjadi di Sulawesi Selatan. Pada 2023 saja ada sekitar 668 ekor (aves, reptil dan mamalia) serta 146 kg daging rusa.
Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang tegas dan pelaku perdagangan satwa liar juga perlu ditindak secara hukum serta dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Kami mendukung upaya penguatan regulasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan satwa liar, salah satunya melalui revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah di bahas DPR serta penguatan anggaran untuk upaya konservasi tersebut.
Selain melalui regulasi dan pentingnya instrumen hukum dalam melawan perdagangan satwa liar, tambahnya, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan terutama masyarakat yang hidupnya dekat dengan habitas satwa liar.
"Banyak hal yang kita temukan misalnya masyrakat tidak tau itu dilindungi lalu kemudian mereka mengkonsumsi atau bahkan memburu dan sebagainya. Iti harus diberi tahu atau disensitifkan lah kepada masyarakat," tandas Politisi Fraksi PKB itu. (S-3)
Justru penyebab signifikan dari terus menurunnya produksi beras adalah terjadinya laju alih fungsi lahan dari pertanian ke nonpertanian yang terus meningkat setiap tahun.
Jangan ada satu pihak yang bisa mengambil keuntungan terlalu besar, lalu ada pihak lain yang mengalami kerugian yang terlalu besar.
Reptil endemik Indonesia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah menetaskan Komodo melalui inkubator sejumlah 29 ekor.
Hal ini untuk menyelesaikan persoalan beras impor yang menggunung, padahal banyak beras hasil varietas unggul lokal yang belum terserap oleh Bulog.
Tahun 2024 nanti pemerintah akan mulai melakukan mobilisasi ASN untuk menikmati kawasan tersebut dan berpotensi akan meningkatkan berbagai kebutuhan termasuk pangan.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPR RI untuk membuat RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE)
HARIMAU sumatra nyaris memangsa pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berada di kebun kopi di Bengkulu, Beruntung pasangan suami istri ini berhasil menyelamatkan diri.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkapkan kelahiran satwa liar mencapai 656.496 individu sepanjang tahun 2015 hingga April 2024.
Jika ada habitat satwa yang akan dialihfungsikan untuk menjadi pusat kegiatan manusia, maka perlu dibuat koridor satwa liar agar meminimalisir konflik satwa dan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved