Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAHASA Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language untuk Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Hal ini mencerminkan kepercayaan dunia pada bahasa Indonesia sebagai alat pengantar untuk memajukan isu-isu pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, serta komunikasi dan informasi di tingkat global.
Terpilihnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO ini ditetapkan lewat adopsi Resolusi 42 C/28 dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Saat ini Bahasa Indonesia resmi bersanding dengan enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, Tiongkok, Rusia, dan Spanyol serta tiga bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, seperti dilansir dari keterangan pers yang terima Media Indonesia pada Selasa (21/11).
Baca juga: amu akan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO pada Tahun Ini
Mohamad Oemar mengatakan usulan ini merupakan upaya secara de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia dalam membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
“Pengusulan bahasa Indonesia ini merupakan salah satu upaya untuk menjalankan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Indonesia Terpilih sebagai Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
Lebih lanjut, Oemar menuturkan Indonesia sudah memainkan peran sentral sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955, yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok serta menguatkan eksistensi bangsa dalam berbagai forum global.
“Selain itu, Indonesia juga memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023,” tuturnya.
Saat membuka presentasi proposal Indonesia pada sidang UNESCO, Oemar menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tutur Oemar.
Terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menuturkan penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi bahasa Indonesia dalam proses internasionalisasi.
“Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO,” jelasnya.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” lanjutnya. (Z-3)
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Kepulauan Marquesas di Pasifik Selatan baru saja ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia UNESCO.
Terbentuknya pengetahuan lokal memiliki sejarah panjang yang saling berkaitan dengan tradisi agama dan budaya berasal dari lingkungan setempat.
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Peringatan Hari Kebaya Nasional (HKN) 2024 yang akan diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, 24 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved