Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ISU diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya kurang mendapatkan perhatian dari pemberitaan awak media dan arus informasi. Jika pun ada, yang nampak ke permukaan justru berkaitan dengan stigmatisasi. Hal itu membuat informasi terkait disabilitas kepada masyarakat menjadi tidak memadai.
Komisioner Bidang I dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik mengatakan pers memiliki peran penting dalam menghilangkan stigmatisasi dan representasi berlebihan terhadap penyandang disabilitas serta memberikan pengaruh bagi pengambilan kebijakan.
“Media memiliki peran strategis sebagai alat edukasi dan sosialisasi serta merubah paradigma terkait disabilitas, apalagi saat ini isu-isu disabilitas masih pada fase merebut tempat. Stigma negatif yang melekat pada penyandang disabilitas juga masih menjadi akar paling mendasar ketertinggalan itu,” jelasnya saat sesi Diskusi Terfokus Komisi Nasional Disabilitas di Jakarta pada Senin (23/10).
Baca juga: Gaet Wisatawan, Taman Arkeologi Leang-Leang Dibuat Ramah Disabilitas
Sementara itu, Ketua Komisioner KND Dante Rigmalia mengatakan media bisa membawa wajah baru yang lebih adil dalam penggambaran disabilitas karena memiliki kekuatan untuk mengubah realita melalui narasi.
Namun sayangnya, lanjut Dante, masih terdapat media yang tak mengadaptasi perubahan cara pandang berkeadilan dan mengemas penyandang disabilitas dalam konteks negatif dari hasil dari stigmatisasi yang ada.
Baca juga: 10 Rekomendasi ASEAN untuk Wujudkan Komitmen Disabilitas dan Inklusivitas
Hal itu tercermin dalam penelitian KDN dan program Rutgers Indonesia yang mengkaji dan melihat seberapa besar liputan media massa terhadap isu diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan disabilitas di Indonesia, dan pemahaman media massa terhadap isu penyandang disabilitas secara terkhusus perempuan disabilitas.
“Penelitian yang dilakukan oleh KND terhadap 5 media di Indonesia selama dua tahun sejak 2019-2022, menemukan bahwa dari 124 berita terkait diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan disabilitas selama tiga tahun (2019-2021), terdapat 56% berita yang berisi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan disabilitas,” ujar Dante.
Lebih lanjut, Dante menjelaskan bahwa hasil temuan yang memetakan hanya sekitar 8% dari pemberitaan tersebut yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai narasumber.
“Walaupun isu yang diangkat tentang disabilitas, tapi hanya 8% teman-teman disabilitas menjadi narasumber. Selain itu, 29% pemberitaan menjelaskan ragam disabilitas, 15% pemberitaan memiliki frase berkonotasi negatif dan menimbulkan bias,” ungka Dante.
Selanjutnya, sekitar 22% pemberitaan fokus pada narasi pemberian edukasi terkait hukum dan regulasi serta 35% memberitakan dampak terhadap korban dan/atau keluarga disabilitas.
Dalam hal ini, KND sebagai lembaga non-struktural yang memantau dan pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mengajak para media untuk menjadi promotor dalam membentuk identitas para disabilitas yang layak dan mengubah persepsi masyarakat akan disabilitas secara utuh melalui pemberitaan yang inklusif.
“Isu disabilitas lebih tertinggal dibandingkan dengan isu lainnya, dalam hal ini KND sangat berharap dalam kerja-kerja advokasi, selalu bisa menggunakan pendekatan strategis dengan berkolaborasi bersama media untuk bisa membantu dalam memenuhi hak-hak disabilitas,” ungka Joanna.
Joana berharap peran media ke depan bisa mengedukasi dan mendorong masyarakat terkait pentingnya menghargai eksistensi dan prestasi dari kaum disabilitas.
“Media harus menjadi model bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap kaum disabilitas,” (H-3)
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib memberikan pelayanan kesehatan tersebut tanpa diskriminasi.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Perusahaan mainan Mattel telah meluncurkan Barbie tunanetra pertama dalam upaya terbaru untuk membuat boneka ikonik tersebut lebih inklusif dan mewakili lebih banyak bagian masyarakat.
Perempuan penyandang disabilitas berinisial C melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengalami pelecehan oleh sopir taksi online. Pelaku pelecehan bernama H In'amullah kini sudah ditangkap.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan berupa paket logistik untuk anak yatim dan kaki palsu bagi kaum difabel.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Media massa dan media sosial berdampak signifikan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024
Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjadi pusat perhatian media Korea setelah foto editan netizen, menampilkan Shin Tae-yong mengenakan seragam Korpri.
Berdasarkan laporan terbaru dari agensi berita negara IRNA, sistem pertahanan udara Iran telah diaktifkan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi ancaman udara.
Media massa punya daya gugah tinggi.Jangan sampai, pers justru menjadi perangsang ketegangan bahkan pemicu konflik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved