Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa saat ini Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek sudah melakukan pengawasan terhadap 32 kegiatan usaha dan industri. Dari jumlah tersebut, 8 perusahaan di antaranya sudah mendapatkan sanksi administratif, 9 dalam tahap proses sanksi, 2 pengumpulan bukti dan keterangan, dan 13 perusahaan dalam pengawasan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa 32 perusahaan yang tengah diawasi tersebut bergerak di berbagai sektor usaha.
“Mulai dari pembangkit listrik menggunakan batu bara, manufaktur, semen, logam, boiler, beton, dan lainnya,” ungkapnya dalam Acara Progres Kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (8/9).
Baca juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak Tegas Pabrik Pengolahan Biji Plastik di Kalideres
Lebih lanjut, Rasio menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup di 72 lokasi di daerah untuk mengawasi pembakaran terbuka dari masyarakat.
KLHK saat ini dikatakan telah memiliki 15 stasiun pemantau kualitas udara di Jabodetabek. Dari stasiun tersebut, diketahui status pencemaran udara bervariasi.
Baca juga: Baru 9 Titik Lokasi di Jakarta Terpasang Water Mist Generator
“Sebagian besar datanya 9 wilayah itu statusnya baik, 8 sedang, 5 tidak sehat. Kalau bicara indeks pencemaran udara ada 5 yakni baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Saat ini bervariasi kondisinya. Tidak ada yang berbahaya dan sangat tidak sehat,” kata Rasio.
Dia menegaskan bahwa nantinya KLHK akan memberlakukan strict liability kepada pihak yang telah berkontribusi mencemarkan udara. Sebelumnya strict liability hanya diberlakukan untuk tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi kami akan lakukan tindakan tegas. Mulai dari teguran dan jika tidak ada tindak lanjut kami akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata,” tegasnya.
Rasio juga menambahkan bahwa pihaknya juga berencana untuk memberikan sanksi bagi perusahaan angkutan seperti bus dan truk yang terbukti melanggar uji emisi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sekaligus Sekretaris Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Tulus Laksono menambahkan bahwa uji emisi yang dilakukan di KLHK sudah berjalan dengan baik.
“Kami juga sudah uji emisi di sini setiap hari sekitar 100-150 kendaraan. Sudah ada 2.700 kendaraan bermotor yang diuji. 33% roda dua, 12% roda empat dan 16% bus tidak lolos,” ujar Tulus.
Dia mengatakan pihaknya kini tengah mematangkan rencana untuk memberlakukan tilang emisi. Selain itu, ke depan juga sedang dimatangkan perpanjangan STNK akan diberlakukan uji emisi, di mana yang tidak lolos akan berpengaruh pada pajak yang dibayarkan. (Des/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved