Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan, di banyak negara, tidak adanya regulasi membuat posisi publisher lemah menghadapi Google dan Facebook. Dalam konteks Indonesia sendiri, asosiasi media telah melakukan dialog dengan pihak Google dan Facebook. Namun, belum ada titik terang antara kedua belah pihak.
"Tanggapan mereka belum clear. Jadi kalau Google, Facebook, saya lihat mereka inginnya tidak usah ada regulasi. Tapi mereka ingin bisa negosiasi langsung dengan media. Mereka belum eksplisit ngomong. Tapi saya lihat mereka maunya, sudahlah tidak usah ada regulasi. Negosiasi saja antar publisher dengan platform," ucap Agus.
Pengamat media Ignatius Haryanto mengatakan perlu adanya pembicaraan yang mendalam soal bagaimana mengajak platform besar seperti Google dan Facebook untuk menghargai konten yang diproduksi oleh media-media di Indonesia.
Baca juga: Publisher Rights untuk Kawal Kualitas Jurnalistik Indonesia
Tentu, kata dia, dengan pengajuan rancangan UU ini pihak media ingin mendapatkan posisi yang kuat agar kualitas jurnalistik yang diproduksi tidak tenggelam dan kalah dengan konten-konten yang dihasilkan platform digital.
Untuk itu Ignatius menyampaikan, jika ingin bernegosiasi terkait rancangan regulasi ini, perlu adanya transparansi dan didasari dengan data-data yang valid.
Baca juga: Platform Digital Kecewa Pada Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Jawaban Kemenkominfo
“Resistensi di sini yang mungkin ada justru dari pihak platform digital macam Facebook atau Google. Dalam proses negosiasi perlu ada transparansi dan negosiasi harus didasari dengan data-data yang valid. Pertanyaannya data-data seperti ada kah?” pungkas dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 media massa menyatakan mundur dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Hal itu diketahui dari pernyataan resmi AMSI yang dirilis hari ini. (Ata/Z-7)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Saat ini, DPR RI sedang merancang revisi UU Penyiaran yang diusulkan pada 2 Oktober 2023. Berdasarkan draft tersebut, perluasan definisi penyiaran.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
OJK mencatat bahwa terdapat total Rp1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved