Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi.
Dia menuturkan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian (PAK) sudah rampung dilakukan, terutama yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA.
“Tinggal satu lagi, untuk dana bantuan korban. Itu diakselerasi oleh Kemenkumham. Saat ini proses selanjutnya harmonisasi. Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak alot seperti saat proses pembahasan di antar kementerian. Mudah-mudahan sesuai target bisa terselesaikan,” ujar Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023
Ratna menjelaskan tahap harmonisasi itu merupakan proses penyelarasan kembali semua isi produk aturan turunan secara keseluruhan. Meski tinggal satu tahap lagi, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses harmonisasi ada hal-hal yang masih akan dibahas secara mendalam apabila itu diperlukan.
“Kalau ada yang tertinggal, ya terpaksa kita harus dalami lagi, bahas kembali. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal. Targetnya secepatnya ya. Ini sudah jadi tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan. Sekali lagi saya garis bawahi, seperti juga yang diungkapkan Bu Menteri Bintang, bahwa kita tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas juga penting,” ucap Ratna.
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Sifatnya ini kan aturan operasionalisasi, harus benar-benar detail, lebih detail dari UU. Implementasinya juga diharapkan mudah dipahami ketika merujuk,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved