Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN ibadah haji tahun ini mendapat sorotan. Hal itu lantaran jemaah haji menerima berbagai masalah seperti tidur berdesakan, makanan terlambat, gangguan toilet tersumbat di tenda, serta berjam-jam jemaah telat dijemput di maktab.
Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyebut persoalan itu terjadi karena panitia tidak becus bekerja. “Ketika ada jemaah menghadapi masalah-masalah selama berhaji, ada pembimbing yang menyatakan ini ujian dari Allah SWT. Jemaah haji membayar puluhan juta rupiah dan menunggu belasan tahun untuk beribadah. Ini terjadi karena pihak Kemenag tidak becus mengurus tamu Allah,” kata Neta, Senin (3/7).
Baca juga: Layanan Haji Banyak Masalah, DPR akan Panggil Kemenag
Baca juga: Tenda Overcapacity, Penambahan Kuota Haji Tidak Dibarengi dengan Penambahan Maktab
Melihat sejumlah persoalan tersebut, menurut dia, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief layak dievaluasi kinerjanya. Hilman dinilai belum optimal menyiapkan kondisi kedaruratan dalam melayani jemaah haji.
“Evaluasi terhadap Dirjen PHU harus dilakukan agar pada pelaksanaan haji 2024 sudah ada Dirjen PHU yang benar-benar berpengalaman. Jangan coba-coba jadi dirjen yang masih belajar mengurus haji."
Neta menambahkan, sedianya dari tahun ke tahun Kemenag semakin memperkecil kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan haji. Apalagi Kemenag sudah puluhan tahun mengurus pelaksanaan haji yang terus dievaluasi terkait kekurangannya agar tidak terulang pada musim haji mendatang.
Neta juga mengapresiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberikan perhatian lebih kepada jemaah lansia sehingga ada tagline ramah lansia.
“Saya menduga masalah haji tahun ini juga dikarenakan persoalan nonteknis, yaitu terjadinya konflik interes dan konflik internal Kemenag yang berdampak pada pelayanan haji 2023 memunculkan berbagai persoalan. The Jokowi Center minta BPK melakukan audit komprehensif dan Dirjen Haji Kemenag layak dicopot,” pungkasnya. (RO/J-2)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved