Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERGURUAN tinggi abal-abal yang melakukan berbagai kenakalan dalam proses perizinan maupun pengajaran masih banyak ditemui di Indonesia. Hal itu pun diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, ia menegaskan kepada seluruh Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) yang berada di wilayah untuk memperkuat pengawasan.
"Ini momentum tepat kita membenahi dari mulai sistem dan implementasi untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi. Saya minta seluruh LLDIKTI melakukan pengawasan menyeluruh, tidak hanya bergantung hasil akreditasi," kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/6).
Baca juga : Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Ia menjelaskan, adanya PTS yang ditutup dan masih berstatus terakreditasi dari BAN-PT disebabkan oleh lemahnya pemantauan di lapangan.
"Satus PTS setelah diakreditasi dilaukan pemantauan berdasarkan pemantauan peringkat evaluasi akreditasi hanya melalui data BAN-PT. Tidak ada visitasi di lapangan. Sehingga kalau dilihat dair data BAN-PT bagus, tapi di lapangan tidak sesuai," beber dia.
Baca juga : Pemerintah Jamin Nasib Mahasiswa Swasta
Lukman mebeberkan, hingga akhir Maret 2023 jumlah perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda termasuk didalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi yang dilakukan penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk Perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Program studi.
"Dirjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan," terang dia.
Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Terkait dengan fenomena kampus abal-abal ini, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik).
Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ucap Lukman.
Perguruan tinggi yang dicabut izinnya terbukti melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Bagi Mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," bebernya. (Z-4)
Pihak kampus UNIAS dikabarkan mengaku siap untuk berkomunikasi dan duduk bersama dengan Zega terkait penyerahan ijazah.
Rangkaian program Master Studies in Sustainable Development and Management (MASUDEM) kini memasuki rangkaian penyelenggaraan Summer School.
Ilmu tentang keamanan dan audit sistem informasi juga diajarkan di program studi terkait teknologi informasi di Cyber University Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Dengan perspektif ilmu sosiologi, teologi, antropologi, dan semua bidang ilmu bisa saling bersapa.
Podomoro University terus menjalin kooperasi untuk memperkuat posisinya di ranah global.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Alokasi anggaran KIP Kuliah tahun depan mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp13,99 triliun untuk 985.577 penerima pada 2024 menjadi Rp14,69 triliun di 2025.
Cak Imin : Pemerintah dapat dikatakan hebat jika mampu menyediakan pendidikan murah. Hal itu merespons kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem Makarim yakin program Merdeka Belajar mampu memberikan dampak positif pada dunia pendidikan
Nah, berapa besar perubahan jumlah soal dan waktu pengerjaan UTBK SNBT 2024? Simak perubahannya secara detal di bawah ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved