Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai diperlukan peran pemerintah daerah untuk membantu produksi dokter di daerah-daerah.
"Saya kira sistem desentralisasi dalam pendidikan dokter spesialis penting menurut saya, salah satu cara agar supaya program terobosan produksi dokter spesialis oleh pemerintah daerah terlaksana adalah adanya ketersediaan anggaran yang memadai," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (10/5).
Agar setiap daerah bisa mengalokasikan secara tepat, efisien, dan efektif dana yang ada. Mestinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ada nominal jelas terkait alokasi anggaran kesehatan yang harus diberikan oleh negara.
Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes
Ia mencontohkan perlu disebutkan bahwa 10 persen dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan dan sekian persen dari alokasi tersebut bisa dialihkan untuk pendidikan dokter spesialis.
"Ini sangat penting payung hukum seperti ini karena orang akan melakukan program secara tidak sistemik dan berkelanjutan. Orang akan program seadanya bila tidak ada payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Baca juga: Demo Dokter dan Nakes: Kekuataan dalam Keheningan
Sehingga, menurutnya, jika ada nilai nominal atau persenan dari APBD yang disebutkan dalam RUU Kesehatan atau turunannya nanti, maka akan terlihat upaya desentralisasi pendidikan dokter spesialis.
"Sehingga ujungnya akan menguntungkan produksi dokter spesialis di negeri ini. Selain perlu ada terobosan baik dalam bentuk kerja sama atau kebijakan lainnya yang bisa mendorong dokter spesialis di setiap daerah," pungkasnya.
Dalam Pasal 6 RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudian pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
Kemudian pada Pasal 13 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. (Iam/Z-7)
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
ATURAN turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan enam RUU dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dalam pidato pelaporan di Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
DOKTER-DOKTER Indonesia lagi menderita double-burden syndrome. Hari-hari mereka kini terkuras bukan hanya untuk mengurus pasien, melainkan juga mengejar SKP.
MENINGGALNYA Dr Helmiyadi Kuswardhana karena serangan jantung saat sedang menjalankan tugasnya sebagai dokter bedah ortopedi di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi pukulan keras
Salah satu penyebab dari tingginya beban kerja dokter di daerah ialah distribusi dokter yang tidak merata.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Prof Ari Fahrial Syam mengatakan pengadaan Dokter asing di Indonesia sudah diatur lewat UU No.7 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved