Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan perempuan amat rentan masuk ke dalam jebakan pinjaman online (Pinjol) kerena adanya ketimpangan finansial. Melihat kondisi itu, KemenPPPA mendorong sistem perlindungan konsumen berperspektif gender.
Guna mendapatkan gambaran lebih jauh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dan MicroSave Consulting (MSC) mendiskusikan terkait sistem perlindungan konsumen berperspektif gender tersebut.
“Perkembangan teknologi kini sangat pesat dan hampir merambah ke seluruh sektor kehidupan dan pembangunan, salah satunya di sektor perekonomian. Meskipun kita telah merasakan dampak positif dari perkembangan fintech, kita juga menghadapi ancaman negatif perkembangan fintech. Dampak negatif itulah yang menjadi dasar bagi Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dan MicroSave Consulting (MSC) melakukan riset berbasis bukti guna memotret pengalamam perempuan pengguna Pinjol,” ujar Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin keterangan resmi, Selasa (21/3).
Baca juga: Melek Fintech: Jauhi Pinjol dan Investasi Ilegal
Lenny mengungkapkan, perkembangan fintech, terutama platform Pinjol atau peer-to-peer lending (P2P) mengakibatkan kekhawatiran tersendiri pada masyarakat lantaran dapat merugikan secara material maupun nonmaterial. Namun tetap saja, karena tuntutan kebutuhan mendesak yang menghantui kehidupan masyarakat, pinjaman online kerap menjadi pilihan tercepat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa memerlukan jaminan dalam proses pencairan dana.
“Permintaan yang tinggi atas kredit cepat memicu munculnya banyak pinjaman online ilegal dengan bunga pengembalian yang cukup tinggi. Pada prakteknya, banyak masyarakat yang justru terlilit hutang dan korbannya sebagian besar adalah perempuan. Banyak perempuan yang terlilit hutang Pinjol ilegal mengalami ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) seperti pelecehan seksual, penyebaran informasi data-data pribadi (doxing), hingga intimidasi langsung pada saat penagihan oleh debt-collector,” jelas Lenny.
Baca juga: Gobel: Kejahatan Pinjol Strategi untuk Melemahkan Indonesia
Lebih lanjut, Lenny menjelaskan KemenPPPA telah menjalankan lima isu prioritas Arahan Presiden Joko Widodo dalam agenda pembangunan Indonesia ke depan dan upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.
“Kami telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menjalankan mandat tersebut, untuk memastikan semua perempuan pelaku usaha di Indonesia memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan peluang untuk dapat mencapai dan menikmati pemberdayaan ekonomi,” jelas Lenny.
Lenny menekankan KemenPPPA terus berupaya dalam meningkatkan literasi digital perempuan, literasi keuangan perempuan, dan cybersecurity, serta sinergi antar pemerintah pusat, stakeholder, hingga akar rumput menjadi kunci dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemenuhan hak-hak perempuan.
“Kita semua harus terus mengedukasi masyarakat, khususnya perempuan dalam hal literasi keuangan, digital, hingga cybersecurity agar perempuan lebih paham dan mengerti tentang risiko dan ancaman Pinjol. Perempuan pun harus mengerti dalam mencari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjaman online,” tandas Lenny.(Z-10)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved