Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyikapi beragam tuntutan aksi demo yang meminta jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, menuturkan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa didasari berbagai pertimbangan. Dengan masa jabatan yang cukup lama, kata Beni, seorang kepala desa bisa konsentrasi mewujudkan berbagai program pembangunan wilayah.
"Tentu akan berdampak juga terhadap pembangunan. Dengan masa jabatan 9 tahun, tentu akan lebih leluasa membangun desa," kata Beni dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1).
Pertimbangan lainnya, sebut Beni, tuntutan itu untuk mencegah konflik horizontal di wilayah desa. Beni melihat dengan waktu enam tahun rentan
terjadi konflik. "Kalau pemilihan diperpanjang ada jeda waktu karena di desa itu rentan konflik, terutama setelah pemilihan kepala desa," tutur Beni yang juga Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang ini.
Namun, sebut Beni, perpanjangan masa jabatan itu berlaku hanya dua periode. Artinya, kalau berhitung sebetulnya interval waktu masa jabatan sama dengan sebelumnya.
"Ini tidak berlaku surut. Artinya, masa periode jabatannya hanya dua periode. Kalau masa jabatan 6 tahun itu kan maksimal tiga periode. Seperti saya yang sudah tiga periode jadi Kepala Desa Cirumput, sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Cikalongkulon, Dudi Aryadikara, melihat ada beberapa persepsi berkaitan dengan tuntutan permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pertama, ia melihat masa jabatan 6 tahun memang terlalu singkat yang berdampak terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Apalagi selama pandemi covid-19, pembangunan di desa banyak yang dialihkan karena anggarannya digunakan untuk penanganan covid-19. Seperti BLT Dana Desa dan program lainnya," ucap Dudi.
Namun di sisi lain, bagi Dudi berapapun lama masa jabatan kepala desa tinggal menjalaninya dengan baik. Artinya, ketika kinerja kepala desa berjalan maksimal, ia meyakini mereka akan dipilih lagi masyarakat.
"Seperti saya yang baru tiga tahun menjabat kepala desa, selama itu pula kami fokus menangani pandemi covid-19. Kami ikuti program-programnya, seperti ketahanan pangan. Masyarakat di sini melakukannya dengan membudidayakan ikan air tawar. Tadinya mau beternak domba, tapi ternyata tidak cocok," terang Dudi. (OL-15)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Perlu kerja pentahelix dan sinergi kolaborasi untuk membangun komitmen yang kuat dalam penanganan dan pencegahan stunting. Termasuk dukungan regulasi
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDTT menjalin kerja sama untuk memberikan proteksi bagi warga desa dari risiko sosial dan ekonomi.
Jaringan Listrik Pedesaan seiring dengan Pertumbuhan Rasio Elektrifikasi (RE) PLN di Provinsi Jawa Barat dari 99% pada 2019 menjadi 99,99% hingga semester 1 2024.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Pembelajaran berbasis digital dalam penguatan kapasitas Aparatur Desa melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved