Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta oleh BPJS Watch untuk mengurus dan menjamin pengobatan anak-anak yang sakit akibat kasus kekerasan seksual dan penganiayaan dan bukan lagi diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa LPSK sangat menyetujui ketentuan tersebut.
"Memang seharusnya BPJS Kesehatan yang menanggungnya ya, tapi sejak ada Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 Huruf R membuat beberapa pengecualian termasuk kepada korban tindak pidana. Dan pada keterangannya ketika itu disampaikan korban tindak pidana yang menanggung adalah LPSK," kata Edwin saat dihubungi pada Jumat (6/1).
Baca juga : Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan
Menurutnya, LPSK bukanlah lembaga yang tepat karena LPSK sendiri bukan lembaga penjamin, melainkan hanya lembaga yang memberikan bantuan rehabilitasi kepada korban.
"Itu sangat tidak tepat karena LPSK bukan lembaga penjamin, dan juga kami hanya bisa memberikan bantuan rehabilitasi medis apabila orang itu memohonkan kepada LPSK di sisi lain juga bahwa kasus itu atau permohonan itu dikabulkan oleh LPSK," ujarnya.
Konteks rehabilitasi di LPSK yaitu dalam konteks untuk pengungkapan suatu perkara tindak pidana, di sisi lain memang ada beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang termasuk bagaimana proses rehabilitasi medis itu termasuk yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga : ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
"Di sisi lain kemampuan anggaran LPSK sejauh ini masih sangat terbatas untuk meng-cover seluruh korban tindak pidana, seperti tadi saya sampaikan LPSK bukan lembaga penjamin, beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk lembaga penjamin kesehatan, ada baiknya Pasal 52 Huruf R ditinjau ulang untuk dapat memastikan bahwa negara hadir dalam semua korban tindak pidana, jangan ada pengecualian," imbuh Edwin.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved