Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JUMLAH masyarakat Indonesia yang disuntik vaksin covid-19 dosis ketiga terus meningkat. Total 68.243.925 orang telah menerima vaksin booster tersebut per hari ini.
"Jumlah yang disuntik dosis ketiga bertambah sebanyak 42.784 orang," tulis data yang tertera pada laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, covid19.go.id, hari ini.
Penyuntikan vaksinasi keempat atau booster kedua juga meningkat. Vaksinasi yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia) itu bertambah 6.962.
Baca juga: MUI: Natal Momentum Perkuat Kolaborasi dan Keharmonisan Bangsa
"Sehingga total vaksinasi keempat sebanyak 1.137.049," tulis data tersebut.
Penyuntikan vaksin dosis kedua juga bertambah 12.502. Sehingga, total penerima vaksin dengan dua dosis menjadi 174.678.659 orang.
Jumlah penyuntikan dosis pertama bertambah 6.020. Total yang sudah disuntik vaksin covid-19 dosis pertama sebanyak 203.958.661 orang.
"Jumlah itu akan terus dikejar untuk memenuhi target 234.666.020 sasaran penerima vaksin," tulis keterangan tersebut.(OL-4)
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved