Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
STANDAR Operasional Prosedur (SOP) zakat bagi korban kekerasan perempuan dan anak untuk pemberdayaan ekonomi dan pemulihan korban serta keluarganya masih dalam tahap penyusunan dan belum mencapai hasil final.
Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi Pembangunan Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah mengatakan bahwa zakat terhadap korban kekerasan perempuan dan anak belum menjadi mainstream di Indonesia.
"Perbudakan seksual masih terjadi dalam situasi damai, perbudakan masih ada sampai hari ini. Pada saat yang sama korban dibebani untuk pembuktian kemudian disalahkan terjadinya kekerasan seksual dan sebagainya. Sehingga kita penting merubah dan merekonstruksi ulang pemikiran bahwa korban tidak pantas disalahkan," ujar Yulianti pada Jumat (2/12).
Baca juga: Nahdatul Ulama Luncurkan NU Tech, Wadah Inovasi Digital Generasi Muda
Kemudian, Yulianti menjelaskan pihak-pihak atau mustahik yang berhak menerima zakat ada 8 orang, yaitu fakir, miskin, amil, ibnu sabil, riqab, fi sabilillah, gharim, dan mualaf.
"Empat indikator yakni fakir, miskin, riqab dan fi sabilillah adalah indikator perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berhak menerima zakat," lanjutnya.
Lanjut Yulianti, untuk itu penting untuk melakukan terobosan dalam fikih sebagai zakat kontemporer. "Kami sudah mendiskusikan ide ini dengan ulama selama 2 tahun terakhir, ada 82 narasumber yang terlibat termasuk Menteri PPPA," ujarnya.
Harapannya nanti zakat bagi korban akan digunakan untuk memberdayakan korban agar bangkit secara ekonomi dan tidak karitatif, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang atau keahlian. "Harapannya nanti dana zakat ini bisa bergulir lebih jauh lagi. Zakat bagi korban ini ternyata banyak mendapat dukungan dari laki-laki," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Muhammad Ihsan mengatakan bahwa kalau berbicara tentang konteks, perempuan dan anak banyak menjadi korban kekerasan.
"Data kami sistem informasi online PPPA setiap tahun menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan adalah perempuan dan anak. Hal ini menjadi persoalan serius bagi kita semuanya dan harus jadi perhatian tidak hanya pemerintah juga masyarakat dan organisasi sipil ikut punya kepedulian bagaimana mencari solusi agar tindak kekerasan terhadap perempuan kita cegah, semakin hari semakin kurangi angkanya, lakukan upaya-upaya selain pencegahan dan penanganan bagi perempuan dan anak yang sudah menjadi korban," ucap Ihsan.
Upaya reintegrasi soaial dalam bentuk pemberdayaan agar korban bisa move on kembali ke suasana kondisif dan normal seperti sedia kala.
"Proses penanganan sampai reintegrasi sosial tidak mudah, kondisi psikologis perempuan anak korban kekerasan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengangkat mereka ke situasi yang normal, sehingga butuh komprehensif dan integratif dalam hal penanganan dan reintegrasi sosialnya," bebernya.
Integrasi sosial ada pemberdayaan bagaimana mereka kembali bersemangat menjalani hidup dan diberdayakan baik secara sosial atau ekonomi, di sisi lain ada potensi dari dana-dana yang dikumpulkan dari konteks ini adalah zakat.
"Kami sangat mengapresiasi dan ini bukti upaya konkrit yang bisa kita lakukan dalam upaya penanganan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kami sangat menyambut baik konsep ini," pungkas Ihsan. (H-3)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved