Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 berakhir hari ini dengan menghasilkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI menjadi PKPI.
"Tiga PKPI tersebut adalah PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran," sebut KPI dalam siaran persnya, Rabu (9/11).
Selain menetapkan tiga PKPI, Rakornas KPI 2022 merekomendasikan kelanjutan pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) setelah revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. KPI juga meminta komitmen dari lembaga penyiaran swasta televisi digital, terkait program siaran lokal, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Secara khusus, KPI juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), diantaranya melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser, menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek, dan menjamin ketersediaan STB dengan harga yang terjangkau.
RUU Penyiaran
Saat menutup Rakornas KPI 2022, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berkesempatan memberi arahan pada peserta Rakornas. Sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyiaran, dirinya menyampaikan agenda Komisi I dalam merealisasikan program legislasi nasional, dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran.
Setelah Komisi I selesai menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di tahun ini, rencananya Undang-Undang Penyiaran akan segera dibahas dalam masa sidang selanjutnya. Harapannya, ujar Abdul Kharis, Komisi I dapat segera mengirimkan draf RUU Penyiaran ke Badan Legislasi (Baleg). “Kalau Baleg setuju, akan dibawa ke paripurna DPR,” ujarnya.
Selanjutnya draf RUU dikirimkan ke pemerintah untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sandingan yang akan dibahas bersama dengan Komisi I. “Kita perkirakan butuh dua masa sidang untuk pembahasan RUU, sehingga diharapkan pada Juli 2023 RUU Penyiaran sudah dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang," tegasnya.
Hal menarik dari RUU ini, tambahnya, sudah disiapkan landasan untuk pengaturan media baru, sehingga regulasi penyiaran akan mengalami perubahan yang mendasar. Jika undang-undang penyiaran yang baru sudah ditetapkan, KPI tentu akan lebih mudah membuat aturan turunannya untuk revisi P3 & SPS.
Selain itu, perbaikan nasib KPID juga menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Dirinya optimis, pembahasan RUU Penyiaran tidak memakan waktu terlalu lama mengingat beberapa masalah krusial yang menyebabkan draf RUU tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019, sudah tuntas melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain bicara tentang RUU Penyiaran, Abdul Kharis juga menyoroti pelaksanaan ASO pada 3 November 2022 lalu. Kondisi transisi yang sedang dialami masyarakat dengan terjadinya migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, harus diakui tidaklah mudah.
“Adaptasi pada pola penyiaran digital tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, media baru yang hadir di tengah masyarakat juga semakin gencar dan butuh langkah antisipatif untuk menjawab tantangan itu," terang Abdul Kharis.
Saat ini televisi swasta dan televisi publik tengah bahu membahu melaksanakan perintah Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa ASO harus dimulai pada 2 November 2022. ASO yang sudah berlangsung di Jabodetabek, harus segera disusul oleh daerah lain.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya memberi perhatian bagi masyarakat tidak mampu dengan penyediaan STB,” ujarnya.
Apalagi sebentar lagi ada Piala Dunia yang memiliki magnet yang sangat besar bagi penonton. Di satu sisi, Abdul Kharis mengungkap kekhawatirannya akan animo masyarakat yang sangat tinggi untuk membeli Set Top Box namun tidak diimbangi dengan ketersediaannya di pasar.
Kepada DPR, sejumlah perwakilan KPID berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya agar pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan sendiri dalam pelaksanaan ASO. (H-2)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
Dewan Pers tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengeklaim pihaknya tidak pernah ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyuarakan pentingnya Revisi UU Penyiaran dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved