Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPAI Ingin Investigasi Cepat Terkait Dugaan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Naufal Zuhdi
29/10/2022 16:45
KPAI Ingin Investigasi Cepat Terkait Dugaan Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Tulisan pemberitahuan perihal penghentian sementara penjualan obat sirop di apotek Wisnu, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.(MI/RAMDANI)

DI saat naiknya angka kasus dan korban gagal ginjal yang merenggunt nyawa anak-anak di Indonesia, Pemerintah sampai dengan saat ini belum menetapkan penyakit ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan KPAI ingin ada respon cepat dari Pemerintah terutama dalam memastikan pengobatan untuk korban gagal ginjal.

"Dalam situasi dimana data korban maupun sedang dalam perawatan terus menaik, kita pengen ini harus respon cepat termasuk bagaimana memastikan pengobatan. Karena informasi yang kita dapat dari Kementerian Kesehatan obat anti dugaan toxic itu sudah didapatkan," terangnya saat dihubungi pada Sabtu (29/10).

Kemudian, KPAI juga ingin mendorong percepatan investigasi terkait dugaan-dugaan yang sampai saat ini sudah ditemukan.

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sudah mengumumkan ada lima daftar list obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang bisa merusak ginjal anak-anak ini. Ini harus dibuktikan karena peristiwa ini sudah ada di Januari, kemudian meningkat di bulan Agustus sampai dengan hari ini," lanjut Jasra.

Terkait dengan kasus KLB, KPAI menyerahkan kepada Kementerian, mungkin ada beberapa hal terkait KLB sehingga belum ditetapkan sampai saat ini.

"Bagi kita di KPAI bagaimana upaya penyelamatan secara cepat, kemudian memberikan akses kesehatan dan jaminan kesehatan," ucapnya.

Jasra melanjutkan apabila kasus gagal ginjal ini terjadi karena obat yang beredar, maka yang harus bertanggung jawab adalah industri obat yang menjual atau memproduksi obat ini.

"Siapa yang bertanggung jawab tentu dalam hal ini harus dilihat penyebabnya. Kalau memang dugaan dari kasus ini adalah karena obat, tentu industri obat yang harus diminta pertanggungjawabannya. Tapi tentu kita tunggu hasil penyelidikan Kepolisian karena Mabes sudah bentuk tim, kemudian sudah mengumpulkan sampel-sampel di setiap Provinsi," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPAI, Susanto menjelaskan bahwa perlu diberikannya peningkatan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan serta deteksi dini penyakit.

"Perlu diberikan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan serta deteksi dini penyakit gangguan ginjal akut progresif atipical pada anak, yang dilakukan secara masif kepada masyarakat oleh semua stakeholder terkait seperti Kemenkes, KemenPPPA, Kemenkominfo, Badan POM, dan Organisasi Profesi lainnya," pungkas Susanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya