Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBEBASAN berekspresi di dunia digital adalah hak setiap orang. Kebebasan itu mencakup aktivitas mencari, menerima, dan menyebarkan informasi serta gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun.
Hal ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Pengajar Ilmu Komunikasi Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi NW, Lombok Timur, Rizky Wulandari, mengungkap hal tersebut pada webinar literasi digital ”Indonesia Makin Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk komunitas digital di wilayah Bali – Nusa Tenggara, Selasa (16/8).
Baca juga : Menebar Kebaikan Lewat Aktivitas Dakwah di Ruang Digital
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Menjadi Netizen yang Bijak Dalam Bermedia Sosial” itu, perempuan yang akrab disapa Kiky itu menyatakan, meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
”Mengutip Anne Weber, ada risiko konflik antara kebebasan berekspresi dan larangan dari segala bentuk kebebasan ekspresi yang mengandung unsur kebencian,” ujar Kiky di hadapan peserta webinar yang juga diikuti secara nobar oleh komunitas digital di Lombok Tengah.
Sementara itu, menurut Kiky, fakta menunjukkan bahwa ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi telah mewarnai kehidupan manusia. Sedangkan media sosial telah menjadi saluran komunikasi bagi setiap individu untuk melaksanakan hasrat kebebasan berekspresi. ”Untuk itu, penting berlaku santun di media sosial,” tegasnya.
Baca juga : Etika Perlu Dijunjung di Media Sosial, Begini Caranya
Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital ini diselenggarakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi dan mitra jejaring lainnya.
Kegiatan yang diagendakan digelar hingga awal Desember nanti ini diharapkan mampu memberikan panduan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas digital.
Kiky menambahkan, ada lima cara mudah untuk menjaga etika di ruang digital. Di antaranya: gunakan bahasa yang sopan, hindari informasi yang sensitif (SARA), hargai hasil karya orang lain (cantumkan sumber), bijak dalam meneruskan informasi (tidak langsung share), dan meminimalisir informasi pribadi.
Baca juga : Buat Pemasaran Digital Makin Efektif dengan Etika Digital, Begini Caranya
Kegiatan webinar yang merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten itu selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Dari kacamata kecakapan digital (digital skills), Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Pitoyo menegaskan pentingnya sikap hati-hati saat berbicara di media sosial. Sikap hati-hati tersebut utamanya terkait dengan masalah seks, agama, dan politik.
”Isu seks, agama, dan politik, ketiganya masuk kategori tema yang sensitif dan multitafsir untuk dibicarakan di media sosial. Ketiganya juga paling banyak menimbulkan pro-kontra yang menyulut emosi. Tak jarang persoalan tersebut berujung pada ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE,” jelas pengajar Pascasarjana Universitas Gunadharma Jakarta itu.
Baca juga : Literasi Digital Mengajak Siswa Kenali dan Hentikan Cyberbullying
Untuk itu, Pitoyo berpesan agar netizen mampu membedakan antara sesuatu yang bersifat privasi dengan yang pribadi.
”Privasi itu seperti persoalan pekerjaan dan rumah tangga. Sedangkan pribadi, misalnya status dan keluarga. Jaga percakapan pribadi tetap pribadi,” tandasnya.
Sejak dilaksanakan pada 2017, Gerakan Nasional Literasi Digital telah menjangkau 12,6 juta warga masyarakat.
Pada tahun 2022, Kominfo menargetkan pemberian pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga masyarakat.
Dipandu oleh moderator Anissa Rilia, webinar kali ini juga menghadirkan influencer Ana Livian selaku key opinion leader. Informasi lebih lanjut silakan akses info.literasidigital.id atau akun Instagram @siberkreasi. (RO/OL-09)
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
RONTOKNYA pucuk pimpinan lembaga negara karena kebobrokan integritas dan moral terus terjadi. Anggota Komisi III DPR RI Santoso, menuturkan harus ada teladan dari presiden.
Berikut adalah panduan etika yang perlu diperhatikan saat berkunjung dan berkegiatan di area perpustakaan.
Judi online merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak mental dan moral.
Dari perumpamaan di atas, kita jadi paham bahwa kompetensi bukan sekadar bisa atau berpengalaman melakukan tindakan medis tertentu meskipun didukung testimoni pejabat/petinggi negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved