Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada, Prof Apt Zullies Ikawati tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis.
Sebab, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, ganja bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan
ketergantungan serta berdampak pada mental.
"Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam
narkotika golongan 1," jelasnya dalam webinar bertajuk 'Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis' yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7).
Ia menyampaikan, yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.
Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya.
Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja.
Sementara itu, senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Meski demikian, Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bisa mengatasi kejang pad atubuh seseorang.
Oleh sebab itu, ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.
Baca juga: Kemenkominfo Optimistis Tuntaskan Penghentian Siaran Analog dalam 4 Bulan
"Jadi saya pribadi say no untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti
cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir," tegasnya.
Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pengembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke Badan POM.
"Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif," terangnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini mengatakan ke depan diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya.
Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan.
Sementara itu, Pakar Herbal UGM Prof Dr Apt Suwijiyo Pramono DEA menyampaikan, ada tiga jenis spesies tanaman ganja yaitu Cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas termasuk Indonesia.
Jenis kedua ialah Cannabis indica Lam atau Hemp yang dtumbuh di daerah empat musim. Adapun jenis ketiga adalah Cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediannya terbatas.
Ia menjelaskan ada sejumlah perbedaan antara hemp dan mariyuana. Dalam hemp mengandung THC lebih rendah dari mariyuana. Kandungan THC dalam Hemp kurang dari 0,3% sedangkan mariyuana mengandung TCH lebih dari 20%. Namun sebaliknya hemp memiliki kandungan CBD yang lebih besar yakni lebih dari 20% sementara mariyuana kurang dari 10%.
"Hemp merupakan ganja serat yang tidak mengakibatkan ketagihan. Sedangkan mariyuana masuk dalam ganja narkotik/rekreasi yang menyebabkan ketagihan," tutup dia. (S-2)
SALAH satu kekayaan hayati dari lautan Indonesia yang berpotensi dikembangkan sebagai suplementasi untuk mencegah kanker kolorektal ialah alga hijau (Chlorella vulgaris).
Kapimgama diharapkan menjadi forum think-tank yang akan berkontribusi dalam pemikiran strategis terkait kepemimpinan dan inovasi kebijakan.
Pemecahan rekor Muri ini bukan hanya sebuah penghargaan atau sertifikat, hal ini adalah sebuah langkah awal untuk kita memasukkan program Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yaitu minum susu.
Kurang gizi, sebagai bagian dari masalah ketidakamanan pangan, menyumbang pada beban penyakit yang signifikan.
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Bencana alam mengancam Indonesia, seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor. Pengarusutamaan informasi kebencanaan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved