Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEKERJA migran Indonesia (PMI) banyak yang masih terkena bujuk rayu calo. Sehingga, banyak ditemui PMI dengan status ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum.
"PMI ini menjadi korban dari calo. Mereka yang merupakan kaki tangan sindikat, mengiming-imingi pekerja migran dengan pekerjaan bagus, bergaji tinggi, kemudian memberangkatkan pekerja migran secara cepat ke negara penempatan," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurut Ningrum, kejadian ini sebenarnya dapat dicegah, jika ada sinergi antara pemerintah daerah dan BP2MI. Sinergi yang dimaksud adalah menyiapkan berbagai informasi yang komprehensif dan cukup bagi PMI. Sehingga, risiko berangkat secara ilegal dapat diketahui.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Pekerja Migran Ilegal
Dia pun menegaskan bahwa BP2MI berupaya mewujudkan perlindungan menyeluruh dari mulai sebelum, selama dan setelah bekerja. "Dalam proses penempatan, pada prinsipnya PMI tidak direkrut, namun mendaftarkan diri," jelas Ningrum.
Terdapat lima skema penempatan PMI yang saat ini berjalan. Seperti, Government to government (G to G), Govenment to Private (G to P), Private to private (P to P), untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS) dan skema penempatan mandiri.
Baca juga: BP2MI Gulirkan KUR Bantu Pekerja Migran
BP2MI melaksanakan perlindungan bagi seluruh PMI yang terdaftar di sistem komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI (SISKOP2MI). “Saat ini, negara tidak memobilisasi, namun memfasilitasi penggunaan hak semua warga negara untuk bekerja di luar negeri," kata Ningrum.
"PMI dulu direkrut dan bersifat pasif, sekarang PMI mendaftar sesuai dengan kemauan dan kompetensinya. Kemudian dalam kerangka penempatan PMI, aspek pelindungan lebih diutamakan," imbuhnya.(OL-11)
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Warga sipil yang belakangan diketahui bernama Alfons alias Apong berperan sebagai penawar jasa sekaligus pemungut uang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved