Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien yang dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Saat ini terdapat 33 RS vertikal di bawah kewenangan Kemenkes RI di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan.
RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.
Namun Muttaqien belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dimaksud.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Luncurkan MPP
"Tahap sekarang, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang finalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," kata Muttaqien.
Ia mengatakan uji coba tersebut penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.
Terkait penyesuaian besaran iuran, kata Muttaqien, masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," katanya.
Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan uji coba itu dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.
Hingga saat ini, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.(Ant/OL-4)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved