Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mempersiapkan transformasi teknologi kesehatan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya ingin memastikan adanya payung hukum untuk pengembangan dan penggunaan Indonesia Health System (IHS) dalam sistem kesehatan Nasional dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Menyusun roadmap pengembangan Indonesia Health System, memastikan interkoneksi dan interoperabilitas data sesuai dengan standar internasional," kata Ansory dalam RDP bersama Kemenkes dan BPJS, Senin (30/5).
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pengembangan IHS, dengan mengunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Saniatul Lativa mengapresiasi rencana pengembangan aplikasi tersebut mengingat memang Indonesia membutuhkan transformasi dalam sistem pelayanan kesehatan.
"Apalagi dengan adanya pandemi covid-19 ini secara tidak langsung memaksa kita untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal," sebutnya
Dia juga meminta Kemenkes agar menjelaskan urgensinya pembuatan aplikasi itu kepada masyarakat dan implementasi untuk membantu masyarakat tersebut.
Baca juga : 31,4 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Telah Divaksinasi Booster
"Masyarakat kita masih banyak belum mengerti operasi gawai atau aplikasi-aplikasi seperti ini. Peduli lindungi saja masih banyak masyarakat yang bingung," ujarnya.
Kemenkes juga seharusnya juga melakukan kajian mengenai kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai dengan adanya aplikasi ini justru akan menyulitkan masyarakat dalam berobat nantinya," lanjutnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengembangan sistem besar itu memang mengunakan sistem-sistem yang ada saat ini di masing-masing rumah sakit dan fasilitas kesehatan di tanah air.
"Jadi tidak terlalu besar pengembangan yang dilakukan Kemenkes karena kita hanya membangun platform atau interkonektivitas antara sistem-sistem besar yang sudah ada, termasuk sistemnya di BPJS Kesehatan," tuturnya.
Dia menambahkan, aplikasi itu bisa segera selesai dan diluncurkan pada Juni mendatang. Selanjutnya akan diberikan waktu setahun untuk proses transisi kepada 91 infrastruktur fasilitas kesehatan yang berpartisipasi.
"Sehingga para fasilitas kesehatan bisa mengkoneksikan sistem mereka ke platform Kemenkes dan akan kita lihat progresnya seperti apa, baik itu terkait keamanan yang dilakukan oleh BSSN dan Kominfo," pungkasnya. (OL-7)
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Google Maps dan Waze, dua aplikasi navigasi populer, baru-baru ini mengumumkan sejumlah fitur baru.
Bagi pecinta fotografi mobile, memiliki smartphone dengan kualitas kamera setara iPhone 15 adalah impian. Namun, harga yang tinggi seringkali menjadi penghalang.
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, Realme 13, yang menawarkan sejumlah fitur canggih dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved