Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENDANAAN masih menjadi kendala dalam penanganan Tuberkulosis (TB) di Indonesia. Ketua Yayasan Stop TB Partnership Nurul H W Luntungan menyebutkan, dana yang saat ini ada, masih berkisar sekitar 50 persen dari kebutuhan dana penanganan TB secara keseluruhan, sehingga outputnya pun masih belum optimal.
"Jadi sangat berbeda dengan penanganan covid-19 di mana virus tersebut untuk pengembangan vaksin dan pemeriksaan sudah lebih dari 100 kalinya budget untuk TB," kata Nurul di Yogyakarta, Kamis (31/3).
Anggaran untuk penanganan TB di Indonesia sekitar Rp3 triliun berasal dari APBN dan pendanaan internasional atau global fund.
Sayangnya, covid-19 dianggap semua negara sebagai urgensi, jadi semuanya menginvestasikan uang, waktu, dan tenaga untuk secepatnya menghasilkan vaksin dan alat pemeriksaan untuk mengatasi Covid-19. Sedangkan pada penyakit TB banyak negara-negara maju yang tidak menjadikan penanganan tuberkulosis sebagai prioritas.
Baca juga : Alami Intoleransi Laktosa? Pilih Jenis Susu yang Tepat
"Akibatnya negara-negara yang masih berkembang seperti India, Indonesia, dan negara-negara lain ini sebenarnya masih memikul 50 persen beban TBC di dunia. Makanya kita sama-sama lagi secara multilateral di berbagai negara untuk berkomitmen menginvestasikan dana untuk TB dengan pembiayaan yang adekuat dan efisien," ungkap Nurul.
Pembiayaan TB dalam G20 masih 49 persen atau sekitar 6 miliar dollar Amerika Serikat (AS) per tahun secara global. Di Indonesia sekitar 150 juta dollar AS dari kebutuhan 500 juta Amerika Serikat.
"Tapi rata-rata yang dialokasikan sebanyak 150 juta dollar AS, ada prediksi sebenernya kebutuhannya adalah 500 juta dollar AS," katanya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan percepatan eliminasi TB dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang diharapkan mampu membantu mengeliminasi TB. (OL-7)
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
IPO sendiri merupakan sebuah langkah penggalangan dana yang digunakan oleh perusahaan melalui pasar modal, di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.
KOLABORASI semua sektor, khususnya lembaga pendanaan maupun perbankan nasional, mampu mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan dua skema pendanaan riset dan inovasi baru. Keduanya yaitu skema pusat kolaborasi riset BRIN dan joint call BRIN-Koneksi.
BANK Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit
Arahan terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved