Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT diminta untuk mulai membiasakan menggunakan energi baru terbarukan guna menurunkan penurunan emisi gas rumah kaca. Pasalnya, emisi gas rumah kaca selama ini telah banyak menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, seperti rob yang terjadi di wilayah pesisir Jawa Tengah.
Pengamat Lingkungan Unika Soegijapranata Semarang, Dr. Ir. Djoko Suwarno, M.Si. mengatakan, emisi gas rumah kaca menyebabkan es di kutub utara dan selatan mencair, sehingga menyebabkan peningkatan permukaan air laut. Akibatnya, sejumlah wilayah di pesisir, seperti Pekalongan kerapkali diterjang rob dengan kondisi yang cukup parah.
"Ini diperparah juga dengan penggunaan air tanah, yang menyebabkan tanah menjadi turun. Selain itu, rob juga menyebabkan pengeluaran biaya untuk membangun jadi lebih mahal, karena harus menguruk tanah," kata Djoko, Rabu (23/3).
Ditambahkan, dampak lain dari emisi gas rumah kaca, khususnya yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan rendah juga bisa menyebabkan sejumlah penyakit, seperti infeksi saluran pernafasan akut dan kanker. Bahkan, unsur Pb atau timbal pada BBM dengan oktan rendah juga beresiko pada janin.
"Yang berbahaya unsur dalam bensin itu ada kandungan Pb yang berbahaya bagi janin dalam kandungan ibu hamil. Maka, kita semua ayolah mengurangi BBM oktan rendah," imbuhnya.
Djoko juga mendukung program pemerintah dalam penggunaan Bio Diesel untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Namun demikian, pemerintah juga mesti memperhitungkan ketersediaannya, mengingat CPO juga digunakan untuk bahan baku minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami mendorong Bio Diesel tidak menggunakan 100 persen CPO. Kami sudah melakukan penelitian bahwa sebenarnya limbah dari kelapa sawit juga bisa dimanfaatkan untuk bahan bio diesel," ungkap Djoko.
Sementara itu, sebagai perusahaan energi yang telah berkiprah di kancah global, PT Pertamina (Persero) menegaskan kembali komitmennya sebagai perusahaan yang peduli pada aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satunya ditunjukkan dengan menetapkan program transisi energi sebagai prioritas utama perusahaan.
Saat ini, Pertamina telah memainkan peran penting dalam memimpin transisi industri energi Indonesia dengan menargetkan bauran energi dan pengurangan emisi. Pertamina menargetkan, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang lebih komprehensif sebesar 30% sebelum tahun 2030.
Selain itu, Pertamina akan memprioritaskan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mengatasi permasalahan lingkungan, yang sejalan dengan Bauran Energi Indonesia pada tahun 2030. (OL-13)
Baru Juga: Negara G20 Komitmen Perkuat Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Air
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
Pemprov DKI Jakarta didorong segera mewujudkan percepatan fasilitas pengelolaan sampah.
Minimnya ketersediaan infrastruktur, teknologi dan kebutuhan dana investasi yang relatif lebih besar ketimbang energi fosil, kerap menjadi batu sandungan dalam mengakselerasi EBT
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) berpartisipasi dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBT) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan mengekspor listrik energi baru terbarukan (EBT) ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved