Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan logo halal yang baru tidak informatif bagi konsumen. Ia menyebut dari sisi warna dan desain menunjukkan perbedaan yang sangat ekstrem dari logo sebelumnya.
“Dari sisi warna dan desain, logo tersebut berpotensi tidak informatif bagi konsumen. Konsumen sudah terbiasa dengan logo berwarna hijau. Dan ornamen sebelumnya spesifik, bernuansa islami. Sedangkan logo baru berbeda secara ekstrim dengan logo yang lama,” kata Tulus Abadi, Senin (21/3).
Tulus juga menyebut logo halal yang baru kurang lazim jika disandingkan dengan warna dan logo halal di ranah global. Ia mengatakan, di ranah global, lazimnya berwarna hijau, dilengkapi dengan huruf Arab dan simbol islami lainnya.
Baca juga: Terima Aspirasi Publik, Kemenag Buka Peluang Ganti Desain Logo Halal
“Lazimnya di ranah global juga berwarna hijau, dilengkapi huruf Arab dan simbol islami. Seperti di Brunei Darussalam, memang tidak berwarna hijau, tetapi ada logo kubah masjidnya. Ciri khusus yang bernuansa Islami sangat diperlukan untuk penanda yang informatif bagi konsumen.,” tutur Tulus Abadi.
Tulus Abadi berharap logo halal yang baru mengadoposi unsur-unsur yang bernuansa islami seperti yang lazim digunakan oleh banyak negara. Ia juga menyebut, logo halal yang diklaim mencerminkan keindonesiaan, terkesan seperti “diintervensi” oleh kekuasaan.
“Sebaiknya logo halal yang baru mengadopsi unsur-unsur tersebut. Jika logo halal yang baru diklaim mencerminkan keindonesiaan, juga kurang tepat. Sebab logo gunungan wayang dan pakaian surjan, bagaimanapun lebih kental benuansa Jawa. Jadi terkesan BPJPH dalam membuat desain logo halal diintervensi oleh kekuasaan,” tutup Tulus. (OL-1)
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Kalau pelaku usaha tidak segera menerbitkan logo halal secepatnya, produk-produk yang telah tersertifikasi halal dari luar negeri, seperti Malaysia, akan membanjiri pasar Indonesia.
"Kalau yang menengah menuju besar, itu mereka melihat halal itu sebagai reputasi, kultur, marketing, branding image, dan bukan lagi soal isu agama."
“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal."
Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal.
TERJADI lonjakan permintaan sertifikasi halal selama lima tahun BPJPH berdiri. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan ekosistem halal yang dibangun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved