Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia pada akhir tahun 2021 dinilai akan memperpanjang beban BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien covid-19.
Dalam putusan tersebut disebutkan dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial,
Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi. Sp.OT mengatakan kalau bicara masalah pembiayaan, harus dipisahkan karena selama ini pembiayaan untuk BPJS masih banyak permasalahan ditambahkan dengan hal-hal yang berkaitan juga dengan masalah kebencanaan.
"Namun kalau kita bicara di dalam sebuah sistem kesehatan, pondasi bangunan yang sudah dibangun melalui BPJS sebenarnya luar biasa untuk dimanfaatkan," kata Adib dalam diskusi daring Bauran Kebijakan Pembiayaan Kepres 24/2021, Minggu (16/1).
Menurut Adib, selama ini ada hal yang sangat krusial tapi tidak termanfaatkan dengan baik yakni konsep terkait dengan sebuah pola sistem pelayanan.
"Konsep luar biasa oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dengan kemampuan jejaring fasilitas kesehatan primer sampai ke tingkat lanjutan terkait SDM yang ada belum dimaksimalkan dalam satu kegiatan penanganan pandemi," ungkapnya.
Ia mencontohkan upaya-upaya yang berkaitan dengan prefentif promotif yang seharusnya itu difokuskan puskesmas.
Kemudian kuratif melalui faskes primer yang lain termasuk faskes swasta yang sebaiknya dilibatkan banyak di dalam hal-hal berkaitan dengan penanganan.
"Dalam konsep sistem kesehatan maka semua unsur pasti akan dilibatkan apalagi dalam satu kondisi yang saat ini di bilang pandemi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa menjelaskan dalam Pada Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan bahwa pembiayaan dalam situasi bencana atau situasi wabah itu menggunakan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Hal ini sejalan dengan di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita baca tentang (Kepres) 24/2021 tidak menyalahi terkait dengan asas Lex Superior ada keterlibatan masyarakat," ucapnya.
Adib menjelaskan yang ditekankan di Kepres tersebut adanya tentang bauran kebijakan dan belum ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan bauran kebijakan.
"Walaupun belum dipastikan betul terkait situasi pandemi hari ini pemerintah akan 'memaksa BPJS untuk terlibat dalam pembiayaan situasi pandemi' karena belum ada diskusi dan informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.
Bahkan BPJS Kesehatan juga belum memberikan informasi cara gamblang apakah benar yang dimaksudkan dalam Kepres ini nantinya adalah BPJS kesehatan. (Iam/OL-09)
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Kita juga tidak berani mengatakan itu penyebab kematian, tapi juga tidak bisa bilang bukan karena itu."
Ketimpangan dokter spesialis di daerah dan perkotaan masih menjadi masalah serius yang dialami Indonesia.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan dukacita atas berpulangnya dokter spesialis ortopedi Helmiyadi Kuswardhana saat menunaikan tugas pelayanan.
Jalan kaki dapat memberikan rangsangan pada lempeng pertumbuhan anak yang dapat membuatnya tumbuh tinggi.
PERAWATAN luka adalah keterampilan penting yang perlu dimiliki oleh semua orang, terutama guru dan orangtua. Kita dapat memastikan bahwa luka kecil tidak berkembang menjadi masalah serius.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved