Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membenarkan adanya pemberhentian pulahan awak kapal Baruna Jaya. Para pekerja non-PNS eks kapal riset milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu diberhentikan tanpa menerima pesangon.
"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon, kalau ada pesangon itu melanggar hukum," ujar Handoko kepada Media Indonesia, Senin (3/1).
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Lantas, menurutnya pemberhentian awak non-PNS memang sudah sesuai dengan kontrak dan regulasi yang berlaku. Akan tetapi yang terjadi sebelum-sebelumnya adalah perpanjang kontrak otomatis setelah masuk tahun anggaran baru.
"Tapi memang praktek selama ini, seperti otomatis diperpanjang setelah memasuki tahun anggaran baru. Nah hal semacam ini yang tidak kami perbolehkan lagi," tuturnya.
Layaknya tenaga kontrak, Handoko mengatakan bahwa para awak boleh mendaftar kembali menjadi awak kapal Baruna Jaya. Mereka juga bisa mendaftar ke kapal lain dengan gaji atau tunjangan yang lebih baik.
Baca juga : Pemerintah Waspadai Kenaikan Kasus Omikron di Dunia
"Ya bebas, mereka bisa mendaftar ke mitra operator yang akan mengoperasionalkan kapal kami atau ke perusahaan pelayaran lain. Kalau mereka mendapat penawaran lebih baik, mereka juga bisa keluar kapan saja selama ini," jelasnya Handoko.
Seorang awak kapal Baruna Jaya, Yohanes Christian melalui akun Twitter-nya @foriyes menyampaikan bahwa lebih dari 50 awak kapal termasuk dirinya diberhentikan pada akhir 2021. Mereka merupakan pekerja non-PNS yang menandatangani kontrak kerja ketika Baruna Jaya masih di bawah BPPT.
"Ya, dari kami, 50-an awak non-PNS kapal riset Baruna Jaya ex BPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," tulisnya.
Dia mengakui bahwa sebagian dari mereka sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sampai 19 tahun lamanya. Mereka juga terlibat dalam berbagai operasi termasuk menjalani misi SAR.
"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," ungkapnya. (OL-7)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terus gencar melakukan transformasi layanan dan bisnis
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
Dengan kunjungan kapal ini memungkinkan para ilmuwan untuk melakukan kajian dan pemetaan laut dengan lebih efisien.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
Diharapkan danya transfer teknologi untuk menunjang dan meng-upgrade kapal-kapal yang sekarang beroprasi di Indonesia.
PARA pengusaha di Batam terus mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengembalikan harga tiket feri Batam-Singapura ke level yang lebih terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved